4 Poin Maklumat Polda Banten Terkait Aksi 2 Desember

  • Bagikan

KliksajaBanten.co – Polda Banten mengeluarkan maklumat agar masyarakat tak perlu mengikuti aksi demontrasi di Jakarta pada Jumat 2 Desember 2016 mendatang.

Maklumat ini sudah disepakati dan ditandatangani oleh Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah dan Danrem 064/Maulana Yusuf Wirana Prasetya Budi pada Senin, (28/11/2016).

Hal ini disepakati untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Banten. Ada empat poin pernyataan menyikapi maraknya aksi unjuk rasa akhir-akhir ini.

Empat poin tersebut yakni, pertama menghimbau masyarakat Banten tak perlu ke Jakarta, cukup dilaksanakan di wilayah kabupaten/kota masing-masing saja.

Kedua, dalam menyampaikan pendapat dimuka umum/unjuk rasa dilarang untuk melakukan tindakan yang menggangu ketertiban umum, penghinaan, memprovokasi, pengrusakan, pembakaran,membawa senjata tajam, dan makar.

Ketiga, meminta kepada pihak-pihak yang memberikan fasilitas sarana dan prasarana kepada para pengunjuk rasa yang berakibat terjadinya perbuatan melawan hukum dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur pasal 55 dan 56 KUHP.

Keempat, agar masyarakat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang berrujuan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Jika terjadi maka akan ditindak tegas oleh aparat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, masyarakat saat ini tak perlu lagi mengikuti aksi turun ke jalan pada 2 Desember nanti.

Sebab, tuntutan para pengunjuk rasa sudah terpenuhi yakni ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Tinggal diawasi saja (proses hukumnya), enggak usah turun ke jalan lagi, tentunya akan mengganggu masyarakat,” ujar Kapolda.

  • Bagikan