Kembali Alami Kekerasan; MM Tolak Mediasi Kasus KDRT Oleh BK Anggota DPRD Jatim Gerindra

  • Bagikan

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami MM (52) seorang dokter di Surabaya ini tak menemukan titik temu saat akan dilakukan upaya mediasi di Subdit IV Renakta Polda Jatim. Undangan mediasi dari Polda Jatim ditolak oleh MM, melalui surat pernyataannya MM meminta agar proses hukum kasus KDRT yang dilakukan oleh anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra berinisial BK (suami korban) terus berlanjut.

Sebelumnya, MM menerima undangan mediasi atas dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra berinisial BK kepada MM. Mediasi seharusnya dilakukan hari ini 17/09/2021 merujuk pada surat undangan medias dari Ditreskrimum Polda Jatim dengan surat No :K/1093/IX/RES.1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 14 september 2021.

Bernike Hangesti, kuasa hukum MM saat ditemui di Mapolda Jatim menyatakan, kliennya tidak datang ke Subdit IV Renakta Polda Jatim dalam upaya mediasi tersebut. Sebab kata Bernike, MM mengaku masih ada rasa trauma yang mendalam jika berjumpa dengan terlapor.

“Jadi klien kami saudara MM tidak datang dalam upaya mediasi ini, dan saudara MM secara tertulis juga menolak untuk mediasi dengan terlapor,” ujar Bernike, Jumat (17/9/2021).

Bernike menambahkan, dalam surat penolakan untuk mediasi yang ditulis MM disebutkan bahwa MM sudah bulat bersikap untuk menolak untuk mediasi dan tetap melanjutkan proses hukum agar Terlapor mendapat hukuman yang setimpal.

“Melalui surat ini saya juga minta ijin untuk tidak mendatangi undangan mediasi karena saya sangat trauma, tersiksa dan mengganggu kesehatan saya akibat KDRT fisik dan psikis serta perilaku asusila dari BK,” ujar Bernike saat membacakan tulisan MM.

“Dengan ini saya bermaksud menyampaikan bahwa dengan penuh kesadaran dan atas pertimbangan lahir dan batin, saya menolak segala upaya mediasi atau perdamaian dengan TERLAPOR saudara dr. Benjamin Kristanto.

“Saya sudah sangat bulat bersikap dan memutuskan agar pihak kepolisian meneruskan proses hukum agar TERLAPOR dr. Benjamin Kristanto memperoleh hukuman sebagai ketentuan UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang KDRT pasal 44 dan pasal 45”. Jelas Bernike sambil membacakan surat penolakan mediasi MM.

Bernike menyampaikan, kliennya juga menceritakan bahwa beberapa hari lalu kembali mendapat kekerasan psikis dari BK dengan merusak pintu kamar karena MM tidak mau membukakan pintu saat BK memanggil.

Perlindungan Korban

Lebih lanjut Bernike menyampaikan, MM juga meminta perlindungan hukum pada Ditreskrimum Polda Jatim atas kekerasan, tekanan, tindakan intimidasi dan segala hal yang mengancam kesehatan saya secara fisik, psikis dan seksual yang diduga akan dilakukan BK.

Dalam surat permohonan perlindungan hukum MM juga disebutkan bagaimana bentuk KDRT yang dilakukan BK yang mana kerap kali menampar, diduga melakukan video seks dengan banyak perempuan. Bahkan MM juga diminta melayani hubungan seksual dengan melalui dubur, apabila MM menolak maka akan dipukuli. MM mengaku bertahan selama ini karena melihat anak-anak.

“Bahwa dititik keberanian ini, saya berusaha keluar dari keterpurukan hingga berani melaporkan apa yang saya alami bukanlah hal yang mudah, perlu perjuangan hebat. Saya berharap ibu-ibu penyidik dan kanit berpihak pada saya atas nasib saya dan kehidupan saya,” ujar Bernike membacakan surat permohonan perlindungan diri yang diajukan MM.

Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Jawa Timur dari Gerindra dengan inisial BK telah dilaporkan istrinya dengan inisial MM dalam kasus dugaan KDRT. Laporan itu telah masuk ke Polda Jawa Timur dengan Laporan polisi No: LP/B/477. 01/IX/ 2021/SPKT POLDA JATIM tertanggal 2 September 2021.

Menurut sumber resmi, BK telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/09/2021) di markas Polda Jawa Timur.

BK dilaporkan atas dugaan pelanggaran ketentuan UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang KDRT pasal 44 dan pasal 45 yaitu melakukan tindakan kekerasan secara fisik dan psikis kepada MM.

  • Bagikan