Legislator Berharap Pelarangan Ekspor Batu Bara Bukan Sekadar ‘Gertak Sambal’

  • Bagikan

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan hendaknya disertai dengan penegakan aturan domestic market obligation (DMO). Dilanjutkannya, pemerintah harus memperketat pelaksanaan aturan DMO agar ketentuan pelarangan ekspor batu bara ini tidak sekedar gertak sambal bagi pengusaha yang membandel.



“Kebijakan ini sudah sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dimana komoditas energi, seperti batu bara, tidak dianggap sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan untuk meningkatkan devisa negara, namun lebih pada komoditas untuk menunjang pembangunan nasional dengan berbagai multiplier effect-nya. Karena itu pemerintah harus konsisten, tegas dan adil. Jangan hanya gertak sambal dan loyo dalam aspek pengawasan di lapangan,” ujar Mulyanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (3/1/2022), terkait kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara mulai 1 hingga 31 Januari 2022.



Ditambahkan Mulyanto, untuk menjaga kewibawaan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ini, maka perlu juga diberikan sanksi yang tegas dan jelas bagi perusahaan yang melanggar. Pemerintah jangan sekadar memberi sanksi teguran, bayar denda atau pengurangan kuota produksi bagi perusahaan yang melanggar, namun juga mencabut izin usaha perusahaan batu bara yang melanggar.



Hal ini penting agar kebijakan pengelolaan batu bara benar-benar ditaati. Bahkan Mulyanto berharap pemerintah membuka ke publik perusahaan yang melanggar kewajiban DMO sebesar 25 persen produksi batubara tersebut. “Selama ini terkesan kebijakan pemerintah yang seperti ini sering ditawar-tawar oleh pengusaha, sehingga di lapangan menjadi loyo,” ungkap legislator dapil Banten III tersebut.



Di sisi lain, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemerintah juga harus adil dan konsisten dengan menerapkan prinsip reward dan penalties. Misalnya, bagi perusahaan yang patuh dengan kewajiban DMO, mestinya tetap dapat diperbolehkan untuk ekspor. “Mumpung harga batu bara tengah tinggi. Sebagai reward bagi mereka, sekaligus upaya untuk meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tegasnya.



Dipaparkannya, karena persoalan DMO ini sering berulang, ketika harga batu bara tinggi, ke depan semestinya pemerintah membangun sistem pengelolaan neraca batubara yang lebih komprehensif baik di sisi permintaan maupun di sisi pemasokan, sehingga lebih optimal. Mulyanto mencontohkan, pengguna batubara membeli dengan cara kontrak jangka panjang secara langsung kepada produsen batu bara, tidak melalui trader. Serta manajemen teknis distribusi-logistik lainnya ditata sedemikian rupa, sehingga tidak terganggu perubahan cuaca.



Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri. Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.



Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), larangan sementara ekspor batu bara ini dilakukan guna memastikan pasokan komoditas itu untuk pembangkit listrik di dalam negeri benar-benar terjamin.

  • Bagikan