Pemerintah Akan Bentuk Konsorsium Industri Vaksin COVID-19

  • Bagikan

Pemerintah akan membentuk konsorsium industri dalam negeri untuk memperlancar produksi Vaksin COVID-19 di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dalam konferensi pers virtual Forum Merdeka Barat 9 tentang Pengembangan Vaksin, Terapi dan Inovasi COVID-19, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

“Memang kita akan bekerja sama dengan industri negeri dan kita sedang dalam proses membentuk semacam konsorsium untuk industri dalam negerinya yang memimpin pastinya Bio Farma karena Bio Farma ini kan sejarahnya sudah sangat panjang dan sangat pengalaman dalam soal vaksin,” kata Bambang.

Dalam pengembangan vaksin, industri seperti Bio Farma berperan penting dalam ranah melakukan upscaling terhadap bibit vaksin, uji praklinik dan uji klinik kandidat vaksin yang merupakan tahapan paling penting dalam pengembangan vaksin.

Sementara, bibit vaksin sendiri dikembangkan oleh lembaga penelitian dan pengembangan dan perguruan tinggi. Kemudian, yang berkaitan dengan registrasi vaksin berada dalam ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ia menjelaskan, Bio Farma akan memimpin konsorsium tersebut dan perusahaan swasta dalam negeri sebagai anggota konsorsium untuk produksi vaksin COVID-19.

“Yang paling penting kita harapannya bisa memproduksi 100 persen kebutuhan vaksin orang Indonesia,” ujar Menteri Bambang.

Pelibatan industri swasta dalam negeri menjadi penting karena Bio Farma mempunyai keterbatasan dalam kapasitas produksi yakni 250 juta dosis vaksin per tahun sehingga perlu menggandeng perusahaan swasta.

“Kita gandeng nih perusahaan swasta yang siap untuk investasi dan bisa menambah kapasitas namun karena mereka pemain baru mereka belum terbiasa untuk urusan dengan uji klinis urusan dengan registrasi sehingga kita ingin buat konsorsium,” tuturnya.

Sementara Indonesia membutuhkan sekitar 360 juta dosis vaksin untuk dua pertiga penduduk Indonesia dalam rangka menciptakan kekebalan populasi. Jika seluruh penduduk Indonesia divaksin, maka diperlukan 540 juta dosis vaksin untuk 270 juta penduduk di mana setiap orang perlu pemberian dua kali dosis vaksin.

Dengan jumlah kebutuhan vaksin yang besar untuk seluruh masyarakat Indonesia, maka pemenuhan vaksin diupayakan dari kerja sama dengan pihak luar dan kemandirian dalam negeri untuk menciptakan vaksin Merah Putih.

Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi pengadaan vaksin COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pendanaan pengadaan vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19, dan dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. (*)

  • Bagikan