Pemkot Tangsel Kurangi Biaya PBB Untuk Warga Kurang Mampu

  • Bagikan

KliksajaBanten.co – Pemerintahan Kota Tangerang Selatan memberi keringanan kepada Wajib Pajak (WP) kurang mampu dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain warga tidak mampu, keringanan ini juga berlaku bagi veteran dan pensiunan.

“WP yang berhak mengajukan pengurangan pembayaran PBB adalah veteran, pensiunan, dan warga tidak mampu. Di luar dari tiga kriteria ini tidak berhak untuk mendapatkan pengurangan PBB,” ujarKepala Seksi Pelayanan Keberatan Pajak pada DPPKAD Tangsel, Anung Indra Kumara, Selasa, (1/11/2016).

Untuk memperoleh keringan ini, menurut Anung harus harus disertai surat pendukung. Misalnya surat permohonan pengurangan pembayaran yang ditujukan pada Walikota, kemudian surat keterangan veteran atau surat keterangan pensiun atau surat keterangan tidak mampu.

Setelah diserahkan ke DPPKAD Tangsel, kemudian akan diproses apakah berhak mendapatkan pengurangan atau tidak.

“Namun, pengajuan tersebut tidak boleh lebih dari 3 bulan setelah WP menerima SPPT. Lewat dari 3 bulan tersebut maka tidak bisa di proses. Ini yang harus dicermati baik-baik oleh masyarakat, karena terkadang masyarakat banyak yang tidak tahu syarat-syarat ini,” jelasnya.

Anung juga menjelaskan, pengurangan pembayaran tersebut maksimal mendapatkan 75 persen dari PBB terutang. Tidak semua mendapatkan 75 persen, tapi dilihat dari proses verifikasi tim DPPKAD.

“Kami sengaja memberi sosialisasi ini kepada masyarakat, agar mereka tahu selain kewajiban membayar pajak, mereka juga memiliki hak untuk pengurangan, namun tidak semua orang bisa mengajukan, hanya beberapa saja yang membutuhkan sesuai kategori,” pungkasnya.

  • Bagikan