Pengamat: Jokowi Harus Buka Ruang Dialog Demi Terciptanya UU Cipta Kerja yang Partisipatif

  • Bagikan

Pengamat hukum tata negara Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja tidak partisipatif dan tertutup.

Oleh karena itu ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo harus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen terkait dengan UU Cipta Kerja.

“Proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan tertutup, sehingga wajar masyarakat dari berbagai elemen menolak keras pengesahan Omnibus Law itu,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (09/10/2020).

Menurutnya ruang dialog tersebut menjadi sebuah keharusan karena ada 76 undang-undang yang dibahas secara bersamaan menjadi satu dalam Omnibus Law, agar tidak menyebabkan kegaduhan.

“Kalau memang ada disinformasi atau hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja, maka naskah UU tersebut seharusnya bisa diakses oleh publik agar bisa dicermati,” tuturnya.

Ia menjelaskan pemerintah dan DPR mengadopsi Omnibus Law sah-sah saja, namun teknik penyusunannya tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kalau menganut Omnibus Law maka UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus diubah dan harus dibuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” katanya.

Bayu menjelaskan masyarakat bisa mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, namun menunggu UU Cipta Karya tersebut disetujui Presiden Jokowi dan diundangkan sebagai UU.

“Masyarakat belum bisa mengajukan judicial review, apabila UU Cipta Kerja belum menjadi sebuah produk hukum UU. Yang diuji materi bisa formil maupun materiil,” ucap Direktur Puskapsi Fakultas Hukum Unej itu.

Jika jalur konstitusional yang ditempuh, lanjut dia, Presiden Jokowi harus segera menandatangani dan mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai UU, agar masyarakat bisa mengajukan judicial review ke MK. (*)

  • Bagikan