Ribuan Buruh Gelar Aksi di Pemprov Banten Tuntut Penghapusan PP 78

  • Bagikan

banten2

KliksajaBanten.co – Sebanyak 6000 buruh gabungan serikat buruh wilayah Provinsi Banten, Kamis 17 November 2016 pukul 13.30 WIB menggelar aksi demonstrasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Para buruh ini berasal dari aliansi Kabupaten Serang, yaitu gabungan serikat SPN, KSBSI, SPMI, SBB, KSPN, SPSI, dan SP KEP.

Sementara, Aliansi Kabupaten Tangerang merupakan gabungan serikat DPC KSPSI (Citra Raya), DPC KSBSI Gartek, DPC KSPSI (Sudirman), DPC SPN Kabupaten Tangerang, DPC FSBKU, DPC SBSI 92, DPC SBJP, DPC SBMI, DPC FSPMI, F SBM, GSBI, SBSI NIKUBA, dan SBSI LOMENIK.

Buruh dari Tangerang berasal dari Aliansi SPSI Tangerang Selatan dan Aliansi FSNPI. Ada juga Aliansi Buruh Kota Cilegon yang merupakan gabungan serikat FSPKEP, FSPMI, KSPSI, SBSI dan SBKS.

Para pengunjuk rasa mulanya berkumpul depan pintu masuk Kawasan PT Modern Industrial Estate, Kabupaten Serang. Selanjutnya, mereka bergerak menuju lokasi aksi dengan menggunakan kendaraan.

Sesampainya di depan kantor Gubernur Banten massa pengunjukrasa langsung melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan, antara lain:

– Tolak dan hapus PP No 78 Thn 2015 tentang Pengupahan.
– Revisi surat keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/kep.519 -huk/2015 tentang penetapan upah minimum kabupaten kota se-Provinsi Banten tahun 2016 sesuai besaran upah yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota di Provinsi Banten.
– Tetapkan UMK Seluruh Kota/Kab. Serang 24 %
– Tetapkan UMSK bersama dengan penetapan UMK Thn 2017.

Sekira pukul 14.15 WIB, dilakukan pertemuan antara perwakilan buruh dengan Pemerintah Provinsi Banten, bertempat di ruang Aula Setda Provinsi Banten.

Hadir dalam pertemuan tersebut Anwar Masud (ASDA 1 Prov. Banten), Kadisnakertrans Prov Banten, Kabiro Hukum Prov Banten, Kombes Pol Hermansyah (Wadir Intelkam Polda Banten), AKBP Asep (Kapolres Serang) dan 20 orang perwakilan buruh.

Dalam pertemuan tersebut, Asisten Daerah 1 Provinsi Banten  menyampaikan permohonan maaf karena Plt Gubernur Banten yang tidak bisa hadir dan diwakilakan oleh ASDA 1.

Selanjutnya, perwakilan buruh dari SPN Prov Banten,  Saukani mengingatkan kepada Plt Gubernur Banten untuk menetapkan UMK Tahun 2016 serta mengakomodir Rekomendasi UMK Kab/Kota Se-Provinsi Banten

“Kami juga tetap menolak dan hapus PP 78 Th 2015 tentang pengupahan, dimana kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk tidak menganut PP 78 tersebut, mengingat di Daerah adanya pengelolaan dan kewenangan tersendiri di daerah,” tegasnya.

Selain itu, perwakilan buruh yang lain juga menuntut UMK Tahun 2017 sebesar 20% yang sudah direkomendasikan oleh masing-masing Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten. “Kenapa kami meminta sebesar itu, karena sesuai dengan kenyataan sekarang dalam kehidupan sehari-hari,” tegas perwakilan buruh.

Menanggapi hal tersebut, Asda 1 Provinsi Banten menyampaikan aspirasi yang disampaikan dari para perwakilan elemen buruh akan disampaikan kepada Gubernur Banten terkait tuntutan buruh dan Revisi UMK Tahun 2017, serta rekomendasi penolakan PP. 78 Tahun 2015 dan Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral.

Ditegaskan bahwa penanganan suara rakyat, Pemerintah Provinsi Banten tidak akan main-main dalam penangananya. Plt Gubernur sangat memperhatikan aspirasi rakyat dan akan secepatnya dirapatkan, namun butuh proses untuk tuntutan tersebut.[***]

 

  • Bagikan