Terbukti Bersalah, Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

  • Bagikan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah kepada dua pelaku penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Kamis (16/07/2020).

Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tambah hakim Djumyanto.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Kejari Jakarta Utara menyatakan pikir-pikir. (*)

  • Bagikan