Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (02/11/2020) diwarnai salah ketik fatal.
Salah ketik fatal dalam UU setebal 1.187 halaman itu terdapat pada pasal 6 yang merujuk pada pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal dalam pasal 5 tidak ditemukan ayat 1 huruf a.
Pasal 6 UU Cipta Kerja itu berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Sedangkan dalam pasal 5 tertulis “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam Undang-undang terkait”.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada klarifikasi dari pejabat pemerintahan terkait kejanggalan tersebut (*)