Bawaslu : Keterbukaan Informasi Adalah Hak Masyarakat

  • Bagikan

Bawaslu RI kembali mengagendakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi. Kegiatan Monev merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun, yang rencananya dilaksanakan pada Oktober hingga Desember 2020.

“Monev dilakukan sebagai upaya untuk membangun sistem agar PPID Bawaslu menjadi lebih baik lagi, melalui monev ini juga kita dapat menentukan langkah kedepan terkait kebijakan PPID Bawaslu Provinsi” Kata Fritz Edward Siregar Anggota Bawaslu RI Kordiv Hukum, Humas dan Datin pada saat membuka acara sosialisasi monev PPID Bawaslu Provinsi secara daring. Senin, (20/10/2020).

Fritz juga mengingatkan kepada seluruh Bawaslu Provinsi bahwa informasi adalah hak masyarakat, dan Bawaslu sebagai badan publik berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat dan sesuai fakta. “Dukungan bagian kesekretariatan sangat penting sehingga PPID tercukupi dari segi anggaran, serta ada pembagian tugas dalam PPID sesuai dengan struktur yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Sementara itu tenaga ahli Bawaslu RI Sulastio menyampaikan terkait dengan tahapan pelaksanaan monev yaitu tahapan sosialisasi yang dilaksanakan 20 Oktober 2020, kemudian tahapan selanjutnya adalah pengisian SAQ yaitu 20 Oktober – 30 November 2020, selanjutnya yaitu tahapan verifikasi 1-7 Desember 2020, dan terakhir penilaian dan hasil dimana Bawaslu RI dan Pihak Eksternal melakukan penilaian akhir terhadap monev KIP Bawaslu Provinsi Tahun 2020.

Dilanjutkan dengan paparan dan penjelasan terkait dengan panduan pelaksanaan monev oleh Kasubag Datin Bawaslu RI Haryo Sudrajat, dan penjelasan singkat terkait dengan tata cara pengisian SAQ oleh Staf Pelayanan Informasi PPID Bawasli RI.

Acara dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kordiv yang membawahi PPID, Kepala Sekretariat se Indonesia, Kepala Bagian Bawaslu Provinsi se Indonesia yang menjabat PPID, serta staf pelayanan informasi PPID Bawaslu Provinsi se Indonesia.(*)

  • Bagikan