Berikut Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Wilayah Kabupaten Tangerang

  • Bagikan

Setelah melalui proses panjang seleksi CPNS 2019. hari ini telah diumumkan hasil akhir seleksi CPNS termasuk di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pengumuman tersebut merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 Nomor: K26-30/B6204/X/20.01 Tanggal (27/10/2020).

Di dalam surat tersebut juga situliskan perihal yaitu Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kab. Tangerang Tahun 2019.

Dengan demikian juga dilakukan Pengumuman Nomor : 800 / 3370 – BKPSDM tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020.

Hasil seleksi sebagaimana dapat diunduh di laman portal atau melalui link https://tangerangkab.go.id/menu-konten/show-berita/208

Pemkab Tangerang juga memberikan pengumuman terkait hal-hal yang perlu diperhatikan terkait seleksi CPNS diantaranya :

1. Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dari integrasi nilai SKD-SKB sesuai lampiran pengumuman ini agar selalu memantau jadwal pemberkasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan disampaikan dalam pengumuman tersendiri.

3. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tangerang.

4. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran / pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NIP tidak dipungut biaya.

5. Apabila di kemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

6. Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

7. Harap berhati-hati terhadap informasi palsu, hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Tangerang, mohon hanya mengakses informasi serta melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang

  • Bagikan