Hadapi Pilkada Serentak, Bawaslu Banten Ikuti Bimtek Hukum

  • Bagikan

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten ikut serta dalam kegiatan Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum yang dilakukan secara daring.

Kegiatan yang dilakukan dari tanggal 13 hingga 15 Oktober 2020 ini diikuti oleh 400 orang peserta yang berasal dari pejabat struktural/fungsional Sekretariat Jenderal Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi dan Pejabat struktural/fungsional Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau Pejabat struktural /fungsional Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Adapun yang mewakili Bawaslu Provinsi Banten sebagai peserta adalah Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi dan satu orang staf Bagian Hukum.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi ini sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi Pemilihan Serentak 2020 yang akan dilaksanakan tanggal 09 Desember 2020 nanti. Hadir juga sebagai narasumber Hakim Konstitusi (Dr. Suhartoyo dan Dr. Manahan Situmpul), Sekjen MK (Prof. Dr. M. Guntur Hamzah), Panitera Muda I MK (Triyono Edy Budhiarto, S.H.) dan Panitera Pengganti Tk.I MK (Rizki Amalia, S.H., M.H.).

Menurut Didih, Bimtek ini sangat penting untuk mempersiapkan persidangan di Mahkamah Konstitusi, walaupun belum diketahui ada tidaknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Sebagai penyelenggara harus siap dengan berbagai kemungkinan”, ujar mantan Anggota KPU Provinsi Banten ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 157 ayat 3 bahwa perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

“Upaya Hukum di Mahkamah Konstitusi merupakan gerbang terakhir pencari keadilan bagi para pihak yang berkontestasi dalam Pemilihan”, tutup Didih.(*)

  • Bagikan