Kapolres Bogor: Razia Motor Bodong Door to Door Itu Hoax!

  • Bagikan

Kapolres Bogor

KlikSaja.co – Kapolre Bogor AKBP Andi Moch Dicky PG membantah adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang pelaksanaan razia motor bodong dengan cara door to door di wilayah Kabupaten Bogor.

“Tidak benar adanya kegiatan razia motor bodong door to door tersebut. Dengan razia atau operasi di jalan saja sudah terjaring banyak motor, buat apa razia di rumah,” tegas Kapolres Bogor seperti dilansir humas Polres Bogor.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa tidak ada anggota Polres Bogor yang melakukan hal seperti itu. “Saat ini Polres Bogor memang sedang melaksanakan operasi terhadap curanmor termasuk motor – motor bodong. Tidak ada yang melakukan door to door untuk merazia motor bodong”.

“Kami menilai bahwa isu yang tidak bertanggung jawab tersebut, sengaja disetting oleh pihak tertentu yang ingin mencari-cari kesalahan polisi atau terganggu dengan upaya polisi memerangi curanmor. Dari gambar yang tersebar tersebut semuanya berada di jalan dan tidak berada di rumah, Bakan berada di beberapa tempat operasi yang berbeda sehingga diduga membuat berita ini memang berniat untuk menjatuhkan citra polisi.
Hasil penelusuran kami terhadap akun yangawal menyebarkan isu tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga kami anggap itikadnya tidak baik. Polres Bogor mengundang para pihak yg mungkin ingin konfirmasi atau mengetahui terkait masalah curanmor atau motor bodong, kami akan senang sekali bila ada masukan yang bertanggung jawab apalagi sekarang jamannya transparansi,” tegas Kapolres Bogor.

Polres Bogor sudah melakukan sosialisasi selama sebulan terkait operasi motor bodong baik melalui spanduk, media massa dan tatap muka.

Setelah sosialisasi terbut, setiap hari Polres dan Polsek jajaran melakukan razia lalu lintas sesuai dengan prosedur. “Apabila dalam pelaksanaan razia terdapat motor yang tidak dilengkapi surat yang sah seperti STNK, maka motor tersebut akan kami tilang dan ditahan,” kata Kapolres.

“Setelah setelah itu kita telusuri kepemilikan motor tersebut melalui database Samsat. Apabila ternyata nomor tersebut sudah terblokir karena dilaporkan pencurian maka kita akan proses hukum dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ungkapnya.

Ini semua dilakukan untuk memberikan efek deteren. Karenanya Polres Bogor akan memproses seluruh pelaku baik itu pemetik atau pencuri penadah maupun pengguna motor bodong tersebut. 

Tujuannya untuk memperkecil pasar motor bodong dan secara tidak langsung memperkecil supply and demand.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan motor bodong, dan masyarakat tidak perlu kuatir selama tidak menggunakan motor yang dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” kata Kapolres.(*)

  • Bagikan