Kerja Sama Pengelolaan Sampah Antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang Perlu Dievaluasi

  • Bagikan

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Tangerang Selatan Rizki Jonis menegaskan kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kota Serang perlu dievaluasi. Selain itu kerja sama ini juga harus ada persetujuan dengan DPRD Kota Tangerang Selatan.

“Saya kira rencana kerja sama tersebut harus dievaluasi dan mendapat persetujuan dari DPRD Kota Tangerang Selatan,” tandasnya kepada Kliksaja.co, Sabtu (13/2/2021), ketika dimintai komentar seputar rencana pengelolaan sampah antara kedua daerah yang masih dalam satu wilayah provinsi tersebut.

Terkait kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Serang tersebut menurut Rizki secara prinsip pihaknya menyambut baik. Namun harus tetap memperhatikan beberapa hal terutama yang menyangkut prinsip efisiensi dan efektivitas.

“Kerja sama harus diposisikan dalam kerangka yang saling menguntungkan dan jangan ada yang dirugikan. Selain itu kerja sama antar daerah juga sudah diatur di dalam UU dan diperbolehkan,” tandasnya.

Rizki menambahkan sehubungan dengan kerja sama soal pengelolaan sampah ini, Pemkot Tangsel harus menghitung biaya yang  dibutuhkan dan seperti apa teknis operasionalnya. Sehingga kerja sama harus dituangkan dalam naskah kerja sama dan perlu mempertimbangkan aspek aturan yang berlaku.

“Fraksi Partai Demokrat DPRD Tangsel perlu mengkonfirmasi, kenapa kerja sama harus dengan Pemkot Serang. Bagaimana analisa biaya yang ditimbulkan. Apalagi jika persoalan pengelolaan sampah ini akan berlanjut dalam jangka panjang. Maka perlu mempertimbangkan faktor-faktor seberapa besar pengaruh pengelolaan sampah dengan Pemkot Serang dengan volume sampah per hari di Kota Tangsel,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa kerja sama daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.  Kerja sama daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga, dan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang telah sepakat untuk melaksanakan kerja sama dalam pengelolaan sampah. Kedua pimpinan daerah juga telah melaksanakan pertemuan terkait dengan rencana pengelolaan sampah tersebut.

Menyangkut teknis pelaksanaannya,
kerja sama terkait pengelolaan sampah tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dan DLH Kota Tangerang Selatan. Sehingga nanti perjanjian kerjasamanya dengan OPD. (Red)

  • Bagikan