Tunjangan Kinerja Pegawai Pemprov Banten akan Dipotong 50 %

  • Bagikan

Sejak pandemi corona merebak di wilayah Banten, pendapatan masyarakat menjadi turun drastis. Hal ini juga akan dirasakan oleh pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, Pemprov Banten berencana akan memotong Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai. Kebijakan itu dilakukan, karena pendapatan daerah yang menurun akibat Covid 19.

Sementara, mayoritas APBD Banten di fokuskan untuk penanganan penyebaran virus Corona. Terlebih, kinerja pegawai juga turut andil turun karena bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

“Penghitungan kinerjanya sesuai pembayarannya itu ada di Pergub 41 tentang kinerja. Dalam situasi seperti ini, soal kinerja tentu kena dampak dari pandemi, dimana kerja pegawai di rumah. Itu bagian mencegah covid, tapi disisi lain mengurangi juga dari sisi kinerja, mau tidak mau itu, sudah kami amati,” ujar Komarudin, Kamis (25/06/2020).

Ia menyebutkan, potongan Tukin pegawai secara rata-rata akan dilakukan hingga 50 persen. Namun Tukin khusus para guru, Gubernur Banten Wahidin Halim menyarankan agar diberikan 100 persen. Sebab, guru harus tetap bekerja menggelar model pembelajaran melalui online dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa.

“Penurunannya rata-rata 50 persen. Itu secara umum. Tapi untuk guru dibayar 100 persen. Karena guru masih tetap bekerja, murid di rumah tapi belajar tetap berjalan. Kami tahu banyak guru yang beli pulsa untuk muridnya,” terangnya.

Sedangkan untuk tenaga medis, kata dia, akan disesuaikan dengan kinerja dalam menanggulangi pasien yang terinfeksi virus Corona. Tukin akan diberikan secara profosional tergantung personel tenaga medis yang bekerja.

“Kalau untuk pegawai dan tenaga medis itu diberikan secara proforsional. Kalau memang full penanggulangan covid diberikan penuh tukinnya. Kalau misal spesialis mata itu kan langsung, dia bekerja di rumah tetap melayani tapi bukan covid toh. Artinya dibedakan lah, ada pengurangan,” jelasnya.

Komarudin berujar, dalam memasuki new normal, 25 persen pegawai akan diwajibkan masuk kerja. Pada pelaksanaannya nanti, pihaknya akan menerapkan sistem shif kerja. Kecuali, bagi pegawai di atas 55 tahun dan pegawai yang sedang hamil diperbolehkan tetap kerja di rumah.

“Terakhir WFH tanggal 28, berikutnya masuk new normal. Ketentuan dari Menkes di ruangan itu maksimal 50 persen dari kapasitas. Tapi di Pemprov akan memasukan 25 persen, sisanya di rumah, nanti itu gantian,” tutup nya.

  • Bagikan