Wali Kota Tangerang Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Bagikan

Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid19 di wilayah Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang no. 70 dan 78 tahun 2020.

“Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid19 di Kota Tangerang,” tegas Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9).

“Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak, Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda,” ungkap Arief.

“Namun yang di utamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL – RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara – acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa.

“Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga,” tegas Arief.

Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

“Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban,” pungkas Wali Kota.(*)

  • Bagikan