HUT ke 75 RI, Rektor Unas Keluarkan SK Beasiswa Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi

  • Bagikan

Rektor Universitas Nasional, Dr El Amry Bermawi Putera, MA mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 134 Tahun 2020. Salah satu poin penting pada SK tersebut adalah diberikannya beasiswa bagi mahasiswa Unas yang secara ekonomi terdampak Pandemi Covid-19.

Surat Keputusan Rektor Unas Nomor 134 Tahun 2020 ini, dikeluarkan atas pertimbangan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 75.

Selanjutnya, dalam Surat Keputusan Rektor Unas tersebut ditetapkan adanya pemberian beasiswa kepada mahasiswa Unas, yang diberikan dalam bentuk pengurangan Uang Paket Semester (UPS) sebesar Rp 1.000.000 dari UPS yang menjadi kewajibannya.

Untuk mendapatkan beasiswa sebagaimana ditetapkan melalui SK Rektor Unas nomor 134 tahun 2020 ini, ditetapkan beberapa persyaratan. Diantaranya adalah, mahasiswa penerima beasiswa adalah mahasiswa yang tidak sedang dikenakan sanksi akademik oleh Fakultas dan/atau Universitas Nasional.

Kebijakan beasiswa ini berlaku bagi mahasiswa aktif Unas di luar mahasiswa profesi Ners, profesi bidan, kelas kerjasama dan mahasiswa pascasarjana.

Selain itu, mahasiswa penerima beasiswa juga dipersyaratkan memiliki Indeks Prestaasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00. Adapun persyaratan lain untuk pengajuan beasiswa adalah hal-hal administratif terkait bukti secara ekonomi terdampak Covid-19.(*)

  • Bagikan