Jubir Presiden: Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Bukan Tindakan Represif

  • Bagikan

Operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar sejak Senin (14/09/2020) bukan merupakan tindakan represif dari pemerintah.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah senantiasa menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di kalangan masyarakat dan komunitas.

“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” kata Dini di Jakarta, Kamis (17/09/2020).

Terkait dengan sanksi, Dini mengatakan bahwa hal itu telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.

Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar dalam bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Ia mengatakan melonjaknya penambahan kasus COVID-19 menjadi peringatan agar pengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan perlu lebih ditegakkan, terutama di daerah yang terindikasi terjangkit COVID-19.

“Instruksi Presiden Nomor 6/2020 ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri, dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” tuturnya.

Dini mengatakan, penerbitan Inpres dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, sekaligus bukti keseriusan Pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19.

Dari data Kemendagri per-14 September 2020 ada 394 Kabupaten/Kota telah menyelesaikan Perda, 52 Kabupaten/Kota berproses menyelesaikan Perda, dan 68 Kabupaten/Kota belum melakukan.

“Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar operasi yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif,” imbuhnya. (*)

  • Bagikan