KPU Akan Terbitkan PKPU Tentang Tata Cara Pilkada Dengan Protokol Kesehatan

  • Bagikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pilkada disaat pandemi dengan protokol kesehatan. KPU juga memastikan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tetap akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020. Proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner KPU, Dewa Raka Sandi saat memberikan presentasi Rapat Bersama Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual via Zoom Meeting dan dipimpin secara langsung oleh Plt. Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen.POLPUM), Bahtiar, Jum’at (19/06).

Dewa Raka Sandi menjelasakan seluruh proses penyelenggaraan Pilkada mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Juni 2020 dan KPU sedang merancang PKPU tentang Penyelenggaraan Pemilu di tengah pandemi Covid 19 dan akan berkonsultasi dengan DPR RI.

“Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang berisi tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020, Pemilihan Serentak digelar tanggal 9 Desember 2020, KPU juga akan menerbitkan Peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilhan disaat pandemi covid 19, dengan protokol kesehatan” terang Anggota KPU Koordinator Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tersebut.

Rapat bersama tersebut diikuti oleh 600 peserta terdiri dari pejabat dari Dinas Kominfo, Humas, Satpol PP, Bagian Pemerintahan dari seluruh Indonesia, selain KPU juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Pemilu dan Dirjen dilingkungan Kementrian Dalam Negeri.

Dalam Pilkada Serentak 2020 tersebuat diikuti oleh 9 provinsi dan 216 kabupaten dan kota, ada 23 provinsi yang wilayahnya melaksanakan pilkada serentak. Di Provinsi Jawa Timur tercatat ada 19 Kabupaten dan Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah yaitu Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan dan Kabupaten Sumenep, Terenggalek, Banyuwangi, Blitar, Malang, Ngawi, Mojokerto, Tuban, Lamongan, Ponorogo, Paciatan, Sidoarjo, Jember, Situbondo, Gresik dan Kediri

  • Bagikan