Kriteria Tidak Jelas, Muhammadiyah Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

  • Bagikan

Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dilansir dari Antara, Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Drs H Kasiyarno MHum mengatakan, alasan mundurnya Muhammadiyah karena kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal tidak jelas.

“Kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas, karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” kata Kasiyarno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/07/2020).

Sebelumnya, dua yayasan perusahaan, yaitu Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation terdaftar di Organisasi Penggerak untuk kategori gajah atau dengan kata lain mendapatkan bantuan Rp20 miliar per tahun dari pemerintah.

Dia menambahkan Muhammadiyah memiliki 30.000 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Persyarikatan Muhammadiyah sudah banyak membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan sejak sebelum Indonesia merdeka.

“Sehingga tidak sepatutnya diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak Kemdikbud RI sesuai surat Dirjen GTK tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomer 2314/B.B2/GT/2020,” jelas dia.

Muhammadiyah, kata dia, akan tetap berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dengan berbagai pelatihan, kompetensi kepala sekolah dan guru melalui program-program yang dilaksanakan Muhammadiyah sekalipun tanpa keikutsertaan dalam Program Organisasi Penggerak itu.

Ketiga pertimbangan tersebut, kata dia, menjadi dasar kami, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud.

“Kami mengusulkan agar Kemendikbud meninjau kembali terhadap surat tersebut, untuk menghindari masalah yang tidak diharapkan di kemudian hari,”imbuh dia.

Program Organisasi Penggerak merupakan salah satu program unggulan Kemendikbud. Program itu bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para guru penggerak untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik.

Dalam program ini, Kemendikbud akan melibatkan organisasi-organisasi masyarakat maupun individu yang mempunyai kapasitas untuk meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan.

Kemendikbud mengalokasikan anggaran Rp567 miliar per tahun untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih.

Organisasi yang terpilih dibagi kategori III yakni Gajah, Macan, dan Kijang. Untuk Gajah dialokasikan anggaran sebesar maksimal Rp20 miliar/tahun, Macan Rp5 miliar per tahun, dan Kijang Rp1 miliar per tahun. (*)

  • Bagikan