Mendagri Dukung Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Daerah dengan Transparan

  • Bagikan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja secara transparan ke daerah.

Hal tersebut perlu dilakukan agar ada kesamaan visi dan amunisi untuk menentukan sikap.

“Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki amunisi untuk menentukan sikap,” kata Mendagri Tito dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Rabu (14/10/2020).

Kemudian, lanjut Tito, juga dapat mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demonstrasi saja.

“Tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” ujar Mendagri.

Mendagri juga menyarankan agar materi yang berasal dari lebih dari 70 undang-undang yang digabung menjadi UU Cipta Kerja itu dapat dipelajari berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang ada di masing-masing daerah sehingga menghindari penggunaan waktu yang tidak efektif.

Oleh sebab itu, Mendagri akan memberikan soft copy untuk disebarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan forkopimda, sehingga bisa dijadikan sebagai rujukan dan referensi untuk rencana pelaksanaan pembelajaran dan pendalaman di daerah masing-masing.

“Bahan-bahan kita akan share ke bapak dan ibu supaya bisa dipelajari. Kemudian juga kita akan share kan soft copy dari UU itu, sehingga kepala daerah, forkopimda, silahkan kalau mau mempelajari semuanya,” ucapnya.

Mendagri juga mengingatkan akan kesulitan-kesulitan yang akan terjadi, salah satunya kesibukan perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya ditambah dengan tugas sosialisasi itu.

“Saya kira akan sulit sekali, karena Bapak- Bapak semua sibuk, Ibu-Ibu juga sibuk. Jadi silahkan buat tim kecil mungkin, untuk mengidentifikasi dan mengartikulasikan isu-isu yang menjadi perbincangan di daerah masing-masing,” kata Mendagri.

Hal senada disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada rapat koordinasi tersebut, bahwa mengenai penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan materi dan menjelaskan secara terbuka.

“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang Hoax, dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Menko Polhukam juga menambahkan bahwa yang melatar belakangi Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang dimeja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit. Jadi, saat itu kalau orang ingin membuat izin usaha, baik dari dalam maupun luar negeri harus melalui banyak meja, sehingga bisa terjadi pungli, kalau tidak izin nya tidak akan keluar.

 “Sehingga, pada waktu itu diselesaikanlah satu UU, dan  ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan problem antar berbagai UU di dalam satu UU, idenya dulu seperti itu,” terang Mahfud. (*)

  • Bagikan