Sesalkan Legislasi UU Cipta Kerja, PBNU: Terburu-buru, Tertutup, dan Tidak Aspiratif

  • Bagikan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan legislasi Undang-Undang Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.

Melalui sikap resmi pada Jumat (09/10/2020), PBNU menyatakan pembahasan UU Cipta Kerja seharusnya dilakukan dengan penuh kesabaran dan ketelitian. Hal itu dikarenakan UU Cipta Kerja mengatur bidang yang sangat luas dan mencakup 76 UU.

Sikap resmi PBNU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Helmy Faishal Zaini dan memuat 9 poin.

“Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk,” demikian bunyi pernyataan sikap resmi PBNU di dalam poin kedua.

Lebih lanjut, di poin ketiga PBNU mengungkapkan bahwa niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh dicederai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha.

Selanjutnya PBNU juga menyoroti sektor pendidikan yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara.

Oleh karena itu PBNU menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha.

“Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya,” begitu bunyi poin ketiga pernyataan sikap resmi PBNU. (*

  • Bagikan