DPRD Kota Serang Gelar Rapat Paripurna Terkait Raperda Prakarsa

  • Bagikan

Senin (11/01/2021), DPRD Kota Serang dalam rapat paripurna menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal.

Usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemerintah Kota Serang ditahun 2021 sudah mempersiapkan anggaran untuk pelayanan publik.

“Alhamdulillah, kami (Pemerintah Kota Serang) di tahun 2021 ini sudah menyiapkan anggaran kurang lebih 4,5 Milyar untuk pelayanan terpadu, pelayanan publik di tempat-tempat umum,” Ucap Wali Kota Serang Syafrudin.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan juga bahwa, dua usulan Raperda DPRD tersebut sejalan dengan program Pemerintah Kota Serang.

“Insya Allah dua Raperda yang saya sampaikan tadi sejalan dengan program Pemerintah Kota Serang,” Tambahnya.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan, kedepannya Pemerintah Kota Serang berharap pelayanan publik akan menyeluruh tidak hanya perizinan saja tetapi pelayan publik lain ada di tempat-tempat umum.

“Pelayanan publik itu nanti keseluruhan, kita berharap nanti ada mall pelayanan publik disitu tidak hanya perizinan saja tetapi ada kependudukan, samsat, pajak dan imigrasi jadi terpadu,” Ucap Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.

Sedangkan untuk Standar Pelayanan Minimal yaitu pelayanan yang harus benar-benar diterima oleh masyarakat, dan mencontohkan tentang pendidikan.

“Anak usia sekian, dia harus masuk PAUD, masuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pak Wali juga sudah memerintahkan ke Dindikbud Kota Serang, bagi anak-anak yang tidak bersekolah, karena memang SD dan SMP itu gratis maka tidak boleh dipersulit dan memastikan semuanya ikut sekolah,” Tambah Nanang Saefudin.

  • Bagikan