Gugatan Pindah Kas Daerah Bank Banten ke Bank BJB Dicabut

  • Bagikan

Gugatan terhadap pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank BJB dicabut oleh tim penggugat. Alasan pencabutan disebut karena terdapat beberapa poin yang harus dievaluasi serta ingin menambahkan daftar institusi atau individu yang akan digugat.

“Saya minta waktu, enggak kendor. Ada gugatan baru. Ada revisi. Ada beberapa tambahan, ada salah satu tergugat yang akan kita masukkan,” kata pengacara penggugat RKUD Banten, Wahyudi, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/06/2020).

Menurut penggugat, Ojat Sudrajat, pencabutan itu untuk menambah PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten, sebagai pihak tergugat.

“Gugatan dilanjut, ada penambahan gugatan, yakni PT BGD jadi tergugat 6, Bank Banten tergugat 7. Kami [juga] menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp 179 miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang dijual ke BJB,” kata penggugat, Ojat Sudrajat, Rabu (24/06/2020).

Dalam sidang pertama pada Rabu (24/06/2020) yang kemudian diputuskan ditunda hingga 1 Juli ada berbagai tergugat yang tidak hadir, yakni OJK, Mendagri, DPRD Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Sedangkan pihak tergugat yang hadir namun diwakilkan orang lain, baik pegawai maupun kuasa hukumnya, yakni KPW BI Banten, Bank Banten, BJB, Gubernur Banten, dan DPKAD Banten.

“Kami terima surat pencabutannya. Belum bisa kami tindak lanjuti, perlu dibicarakan dengan majelis hakim, apakah diterima atau tidak, kami belum tahu. Karena sidang kali ini, sidang penundaan, kami hanya menunda. Sidang selanjutnya, Rabu 1 Juli 2020 dengan agenda kehadiran para pihak,” kata anggota hakim, Guse Prayudi, saat membacakan persidangan di ruangan sidang PN Serang.

Perlu diketahui bahwa tiga warga menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) karena pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Ketiga penggugat itu bernama Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang, dan Agus Supriyanto warga Kota Tangsel.

Gugatannya telah teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG-052020X3Z.

Awalnya, ketiga orang itu menggugat enam pihak, yaitu Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, dan Direksi Bank Banten. Selain itu, yang menjadi turut tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB.

“Gugatan dilanjut, ada penambahan gugatan, yakni PT BGD jadi tergugat 6, Bank Banten tergugat 7. Kami [juga] menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp 179 miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang dijual ke BJB,” kata penggugat, Ojat Sudrajat, ditempat yang sama, Rabu (24/06/2020).

Dalam sidang pertama pada Rabu (24/6) yang kemudian diputuskan ditunda hingga 1 Juli ada berbagai tergugat yang tidak hadir, yakni OJK, Mendagri, DPRD Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Sedangkan pihak tergugat yang hadir namun diwakilkan orang lain, baik pegawai maupun kuasa hukumnya, yakni KPW BI Banten, Bank Banten, BJB, Gubernur Banten, dan DPKAD Banten.

“Kami terima surat pencabutannya. Belum bisa kami tindak lanjuti, perlu dibicarakan dengan majelis hakim, apakah diterima atau tidak, kami belum tahu. Karena sidang kali ini, sidang penundaan, kami hanya menunda. Sidang selanjutnya, Rabu 1 Juli 2020 dengan agenda kehadiran para pihak,” kata anggota hakim, Guse Prayudi, saat membacakan persidangan di ruangan sidang PN Serang.

Perlu diketahui bahwa tiga warga menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) karena pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Ketiga penggugat itu bernama Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang, dan Agus Supriyanto warga Kota Tangsel.

Gugatannya telah teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG-052020X3Z.

Awalnya, ketiga orang itu menggugat enam pihak, yaitu Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, dan Direksi Bank Banten. Selain itu, yang menjadi turut tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB.

  • Bagikan