MUI Cirebon Haramkan Bisnis CSI

  • Bagikan
MUI menggelar konferensi pers Usai memutuskan status hukum bisnis CSI

CIREBON – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI Group) khususnya BMT Syariah Sejahtera dinyatakan haram hukumnya. Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Kepala Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Cirebon KH. Dr. Mukhlisin Muzarie didampingi Ketua Umum MUI Kabupaten Cirebon, KH. Bachrudin Yusuf dihadapan awak media di Kantor MUI Kabupaten Cirebon, Kamis (29/9/2016).
Dikatakan Mukhlisin, masyarakat Kabupaten Cirebon banyak yang bertanya-tanya mengenai bisnis CSI ini dengan status hukumnya apa, karena pada rapat Pleno PBNU di Cirebon beberapa waktu lalu dengan memperoleh hasil batsul masail yang menyatakan bahwa CSI itu haram hukumnya. Maka pihak dari CSI pertanggal 8 Agustus lalu mengajukan permohonan fatwa kepada MUI.
“Dengan hasil dari batsul masail yang menyatakan bahwa haram, maka pihak dari CSI mengajukan permohonan fatwa kepada MUI Kabupaten Cirebon, “kata KH. Dr. Mukhlisin Muzarie.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh MUI Kabupaten Cirebon yang pertama adalah mencari informasi dari masyarakat dan instansi terkait dalam hal ini adalah dinas koperasi dan UMKM serta pihaknya juga meminta informasi kepada OJK dan juga Kepolisian. “Hasil kajian-kajian yang tidak bisa memakan waktu dengan hanya sekali ini untuk membahas bagaimana hukum bisnis CSI ini, yang pertama mulai dari cara mengumpulkan dana atau investasi atau tabungan ataupun simpanan dan yang kedua dana tersebut digunakan untuk apa sehingga menghasilkan keuntungan yang sangat besar serta keuntungan yang besar untuk nasabah, “ungkapnya.
Nah, masih disampaikan Muzarie, dari hasil kajian tersebut terdapat tiga temuan besar, yang pertama bahwa dalam akad disebutkan ada iming-iming 5 persen dari modal kepada setiap investor atau nasabah atau setiap anggota BMT CSI Syariah Sejahtera yang menabung. “Yang kedua adanya sanksi apabila keterlambatan waktu menabung, jadi kedua-duanya ini dipandang suatu sistem yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip mengedepankan syariah, maka dari itu keputusan sidang pertama dan terakhir ini MUI menetapkan bahwa BMT CSI Syariah Sejahtera dinyatakan haram hukumnya, “jelasnya.
Maka dari itu, kepada pihak PT. CSI agar meninggalkan usaha yang berbau riba dan ghoror menuju usaha yang berdasarkan mengedepankan prinsip-prinsip syariah baik dalam usaha riil maupun online dengan membuat peraturan mengenai mekanisme penghimpunan dana, penyaluran atau pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. “Untuk para investor, nasabah maupun anggota BMT CSI Syariah Sejahtera agar berhati-hati dalam berinvestasi dengan memilih BMT yang memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam usaha dan perdagangan serta segeralah meninggalkan berinvestasi di lembaga-lembaga keuangan yang berbau riba dan ghoror, ” tukasnya.  (gfr/crb)

  • Bagikan