Sekda Pemkab Pandeglang “Ancam” Sanksi Supplier dan Agen BPNT Nakal

  • Bagikan

Agar tidak terjadi kegaduhan pada penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Sekda Pandeglang Pery Hasanudin ancam Supplier dan para agen.

“Saya tidak mau hak KPM tercederai, untuk itu para Supplier dan Agen yang tidak mematuhi Standar Satuan Harga (SSH) penyaluran BPNT akan dievaluasi,” hal demikian dikatakan Pery Hasanudin sebagai Ketua tim Kordinasi Kabupaten pada acara Rapat Kordinasi Kabupaten BPNT, Senin (11/1/2021) salah satu resto.

Dikatakan Pery, memang pada hal ini pihak Korbab tidak dapat intervensi lebih lantaran penetapan Agen oleh pihak Bank Tabungan Negara (BTN).

” Paling solusi nya kita buat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu kepada peraturan pusat, sehingga jika ada yang tidak sesuai bisa langsung di coret,” tandasnya.

“Kita akan benar – benar menerapkan disiplin dalam penyaluran BPNT, agar yang menjadi hak masyarakat bisa tersalurkan dengan baik,” imbuhnya.

Menurut Pery, siapapun bisa untuk menjadi agen dan supplier, namun kata dia, jangan mengurangi hak KPM dalam penyalurannya.

“Yang rugi masyarakat miskin, saya minta semua komponen yang masuk Korkab ikut memantau dalam penyaluran BPNT ini,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pandeglang Nuriah mengatakan, jumlah seluruh agen sebanyak 228, namun yang memenuhi syarat sebanyak 213.

“Ini merupakan hasil dari seleksi BTN yang turun ke lapangan, karena dalam Pedum jelas sekali aparat desa, pendamping sosial, TNI dan Polri tidak boleh menjadi agen,” jelas Nuriah.

Sedangkan untuk yang mendaftar Supplier saat ini sudah mencapai 43 perusahaan. Untuk pemilihan supplier, diungkapkan Nuriah, dilakukan oleh seluruh agen pemilihannya.

“Tugas kita memverifikasi administrasi, dan mensosialisasikan kepada camat dan pendamping bansos untuk jumlah supplier yang sudah mendaftar,” imbuhnya.

  • Bagikan