Selama Pandemi Covid-19, Pemprov Banten Fokus Tangani Tiga Aspek

  • Bagikan

Selama Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten fokus pada penanganan tiga aspek. Yakni: kesehatan, jaring pengaman sosial (JPS/Social Safety Net), dan pemulihan ekonomi.

“Provinsi Banten masih tetap fokus pada tiga (3) aspek. Yaitu: kesehatan, sosial safety net, dan recovery ekonomi,” ungkap Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar saat telekonferensi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Agus Khotib Rabu (12/8/2020).

Rapat tersebut membahas Skema Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 Untuk Alokasi Dana Dalam Penanganan Kasus Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten. Turut mendampingi Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten Agus Mintono, Kepala Bappeda Provinsi Banten Muhtarom, Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso, Kepala Dinsos Provinsi Banten Nurhana, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji H, dan Kepala Inspektorat Provinsi Banten E Kusmayadi.

“Saat ini Provinsi Banten, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Gubernur Banten, bahwa refocusing APBD Provinsi Banten dilakukan untuk berfokus pada kesehatan yaitu penanganan covid-19, sosial safety net, dan recovery ekonomi,” papar Sekda Al Muktabar.

“Dan pada saat ini, perubahan refocusing APBD 2020 sudah masuk pada tahap ketiga,” tambahnya.

Dikatakan, refocusing APBD dimaksudkan untuk sektor kesehatan sebagaimana untuk mencapai target agar Provinsi Banten bisa menekan angka penyebaran Covid-19.

“Provinsi Banten merupakan provinsi pertama yang menjadikan rumah sakit umum-nya menjadi rumah sakit khusus pasien Covid-19. Gubernur juga langsung menerjunkan petugas kesehatan yang pada saat itu belum dibentuk sebagai gugus tugas. Dan itu masih berlangsung sampai pada saat ini,” papar Sekda Al Muktabar.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten Agus Mintono memaparkan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten selama masa pandemi covid-19. Kebijakan dan instruksi yang diberikan oleh Gubernur Banten, termasuk di dalamnya adalah tentang perpanjangan waktu libur sekolah yang direncanakan sampai Desember 2020.

“Sesuai dengan kebijakan dari Gubernur dimana ada beberapa peraturan yang telah ditetapkan, antara lain peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian terdapat juga instruksi dari Gubernur tentang perpanjangan waktu libur sekolah yang rencananya sampai pada Desember 2020,” ungkapnya.

Kepala Bappeda Pemprov Banten Muhtarom menjelaskan tentang Realokasi dan Refocusing anggaran selama pandemi Covid-19.

“Saat ini alokasi dana refocusing dan raperda perubahan APBD per tanggal 28 Juli 2020 dalam penanganan wabah covid-19 sudah memasuki tahap ketiga, dimana pada tahap pertama dana sebesar Rp 161 Miliar dialokasikan untuk sektor Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan. Kemudian pada tahapan yang kedua, dana sebesar Rp1,071 Triliun dialokasikan pada sektor Kesehatan, Dampak Ekonomi, dan Sosial Safety Net. Terakhir pada tahap ketiga sebesar Rp 461 Miliar dialokasikan untuk dampak ekonomi dan sosial safety net, ditambah Rp 440 Miliar untuk dialokasikan sebagai dana bantuan keuangan untuk Kabupaten dan Kota.” jelasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti memaparkan terkait Cara Perhitungan Alokasi Penggunaan dan Pertanggungjawaban anggaran selama Covid-19. Dijelaskan Rina, setelah Kepala Daerah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB), kepala OPD terkait yang melaksanakan fungsi penanggulangan KLB mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).

“Kepala perangkat daerah terkait yang melaksanakan fungsi penanggulangan kejadian luar biasa bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhdap penggunaan dana penanggulangan kejadian luar biasa yang dikelolanya,” papar Rina.

“Pertanggungjawaban atas penanggulangan kejadian luar biasa disampaikan oleh kepala perangkat daerah terkait kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Nurhana memaparkan tentang Jaring Pengaman Sosial (Sosial Safety Net) Selama Masa Pandemi Covid-19. Dikatakan Nurhana, agar tidak salah sasaran dan duplikasi, penerima manfaat berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non-DTKS, juga data sektor yang telah diverifikasi dan divalidasi serta diajukan dan diserahkan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota. Memiliki KTP atau berdomisili di wilayah Provinsi Banten. Warga luar daerah yang tidak bisa pulang karena ada pelarangan pulang ke daerah asal dibuktikan dengan surat domisili. Atau terdaftar di DTKS namun belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.

“Pertanggungjawaban dan atau bukti proses penyaluran telah berjalan dan diterima oleh penerima manfaat adalah catatan dan laporan dari bank penyalur bahwa dana JPS C 19 telah masuk ke rekening penerima manfaat dengan jumlah bantuan dan nama yang sesuai, dapat berupa rekening koran,” ungkap Nurhana.

Kepala Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso memaparkan Pendataan Dampak Ekonomi dan Pemulihan Ekonomi akibat Covid-19. Dijelaskan Babar, kebijakan insentif daerah antara lain: kemudahan perijinan dan non-perijinan, layanan kalibrasi dan uji mutu produk UMKM, fasilitasi sertifikasi dan perijinan bagi UMKM, serta relaksasi pajak daerah.

Sedangkan, Inspektur Provinsi Banten Kusmayadi memaparkan Peran Inspektorat dan Satgas AKD BPKP dalam pengadaan penanganan covid-19 Provinsi Banten. Dikatakannya, Inspektorat Provinsi Banten bersama Satgas BPKP pada tanggal 19 Maret hingga 29 Mei 2020 telah melakukan pendampingan atas pengadaan barang Covid-19 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan BPBD Provinsi Banten. Sedangkan pos audit dilaksanakan pada 2 Juni hingga 21 Juli 2020.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji memaparkan tentang Evaluasi PSBB tahap VIII atau Perpanjangan VII. Dijelaskan Ati, dalam dua (2) pekan PSBB Perpanjangan Ketujuh atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya, terjadi peningkatan kasus pada delapan (8) kota/kabupaten di Provinsi Banten. Khususnya di wilayah Tangerang Raya.

“Hal itu karena masifnya tracing, dan skrining yang dilakukan, mobilitas masyarakat yang menimbulkan klaster import bertambah, serta dibukanya beberapa perkantoran dan pusat perbelanjaan yang menjeadikan kalster baru,”tutur Ati.

  • Bagikan