Bawaslu Aktifkan Lagi Panwas Kecamatan

  • Bagikan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali mengaktifkan kerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan/Desa sejak 14 Juni 2020 yang sempat tertunda akibat COVID-19.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, jajaran panwas Ad hoc (sementara) dinonaktifkan sejak 31 Maret 2020.

Pengaktifan kerja Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai tanda dimulainya kembali kembali tahapan Pilkada Serentak 2020.

Fritz menyatakan, instruksi ini dikeluarkan sebagaimana Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Bawaslu Kabupaten/Kota akan diaktifkan kembali dan melanjutkan pelantikan Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa yang tertunda dengan memperhatikan protokol kesehatan,” tutur Fritz dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (15/06/2020).

Sebagaimana diketahui sebanyak 12.715 Panwascam telah dibentuk sejak 6 November hingga 18 Desember 2019.

Atas penonaktifan sementara, Bawaslu akan kembali melanjutkan pembentukan terhadap empat kecamatan yaitu di Kalimantan Tengah dan masing-masing satu Kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Utara yang sempat tertunda.

Begitu pula dengan 39.595 Panwas Kelurahan/Desa yang telah dibentuk sejak 10 Februari hingga 12 Maret 2020, dirinya menyatakan Bawaslu segera melanjutkan pembentukan Panwas Kelurahan/Desa di 27 Desa di 3 Provinsi yang tertunda karena pandemik covid-19.

Seiring dengan penyesuaian, Fritz memastikan Bawaslu bakal melakukan ‘monitoring’ terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapatkan kesulitan dalam proses pengaktifan Panwascam dan Panwas/Desa.

Dia meyakinkan, dalam pelaksanaan proses pengaktifan panwas Ad hoc, Bawaslu akan tetap berjalan sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

“Kami akan lakukan bimbingan teknis secara daring, atau video tutorial dan tatap muka. Ini diharapkan menjadi pengembangan kapasitas bagi Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di tengah pandemik COVID-19,” pungkas dia. (*)

  • Bagikan