PKH Beri Dampak Signifikan Atasi Kesenjangan Sosial

  • Bagikan

Program Pendamping Keluarga Harapan (PKH) telah memberikan dampak yang signifikan terhadap mengatasi kesenjangan sosial yang ada di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Duta PKH Kabupaten Kuantan Singingi Muhammad Iqbal Fikri dalam dialog dengan Klik TV, Rabu (26/09/2020).

Iqbal mengatakan bahwa PKH hadir sejak tahun 2007. Program ini mendapat perhatian di luar negeri karena keberhasilannya dalam mengatasi kemiskinan.

“Di luar negeri juga terdapat program PKH dengan nama Conditional Cash Transfer (CCT),” kata Iqbal.

Iqbal menyampaikan bahwa program PKH menjadi salah satu nawacita presiden Joko Widodo. Misi dari program ini adalah mengangkat status perekonomian dan pola pikir keluarga di Indonesia.

Program bantuan sosial ini diberikan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) atau dengan istilah Keluarga penerima manfaat.

Penerima manfaat selain mendapatkan hak tetapi juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai penerima PKH.

“Misalnya penerima manfaat adalah Ibu hamil atau lansia maka diharuskan mengecekan kondisi kesehatannya. Atau penerima bantuan karena pendidikan maka yang di wajibkan penerima adalah memenuhi 85% kehadiran di sekolahnya apabila tidak maka kedepannya bantuannya akan ditangguhkan, jadi PKH tidak diberikan secara cuma-cuma,” ungkapnya.

Program PKH selain memberikan bantuan materi juga ada pembelajaran yang diberikan oleh pendamping PKH yang dikenal dengan 5 Kurikulum, yaitu pengasuhan dan pendidikan anak, modul tentang ekonomi dan Disabilitas yang diajarkan dan dipraktikan.

“PKH juga diharapkan dapat menjadi episentrum penanggulangan kemiskinan dan berbagai program pemberdayaan masyarakat secara nasional” Imbuhnya

Mekanisme pelaksanaan program PKH ini harus mengikuti tahapan, salah satunya adalah sudah masuk dalam usulan pada buku besar kemiskinan yang bernama BDT (Basis Data Terpadu). Daftar calon penerima PKH ini harus ada di DTKS(Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementrian Sosial.

Calon belum tentu mendapat bantuan langsung karena harus memverifikasi terlebih dahulu sesuai dengan persyaratan penerima Bantuan PKH.

Adapun data yang diperoleh DTKS berasal dari Dinas Sosial (Dinsos) di kabupaten/ kota masing-masing yang sudah diperbaharui oleh aparat desa melalui aplikasi SIKS-NG.

“Adapun aplikasi untuk mengupdate data calon penerima PKH bernama aplikasi SIKS-NG yang dapat di minta oleh aparat Desa ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota,” terangnya.

Iqbal menambahkan peserta dinyatakan berakhir sebagai penerima PKH dengan tipe graduasi mandiri, yaitu peserta sudah merasa tidak layak sebagai penerima lagi dan ada juga graduasi alamiah, yakni syarat yang ditentukan sudah tidak ada atau tidak terpenuhi lagi seperti meninggal dunia.

Pencapaian program PKH sampai saat ini adanya prestasi yang diraih oleh penerima bantuan di bidang pendidikan ataupun usaha yang dibangun oleh peserta penerima manfaat.

“Kekurangan ekonomi atau fisik (disabilitas) tidak membatasi seseorang untuk berprestasi dan mari kita dorong program PKH ini tetap berjalan karena memberi manfaat secara langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan