UPZ Pemprov Banten Salurkan Dana Zakat

  • Bagikan

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemerintah Provinsi Banten kembali menyalurkan dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Banten. Penyaluran dana zakat yang berlangsung di Aula LPTQ Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Curug, Kota Serang (Kamis, 17/9/2020) kali ini difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana masjid dan mushola.

“Bapak dan ibu sekalian yang pada saat ini hadir untuk menerima dana zakat bantuan ini, saya ucapkan selamat. Ada salam juga dari Bapak Gubernur. Dengan kebijakannya memerintahkan kami untuk mengumpulkan dan mendistribusikan langsung zakat berupa dana bantuan insentif para pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Provinsi Banten,” ungkap Kepala UPZ Pemprov banten yang juga Kabiro Kesra Pemprov Banten Toton Suriawinata.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Mohon doa-nya juga dari bapak ibu mustahik supaya para muzakki selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dilapangankan, dan dimudahkan segala urusannya,” harapnya.

Ditambahkan Toton, UPZ Zakat Pemprov Banten rutin mendistribusikan dana zakat dari para ASN Pemprov Banten berupa dana bantuan kepada masyarakat. Di masa pandemi Covid-19, terdapat penurunan pengumpulan dana zakat. Mudah mudahan pandemi ini segera berakhir agar perolehan zakat bisa normal kembali dan bisa meningkat, demikian harapannya.

“Akan tetapi dana bantuan yang didistribusikan total setiap bulannya hampir mencapai Rp 1 miliar. Pada kesempatan ini terdapat 12 masjid dan mushola yang mendapatkan bantuan dana zakat. Pada kesempatan ini disampaikan juga distribusi zakat produktif berupa bantuan bibit porang (katak) kepada santri duafa yang dikoordinir oleh FSPP Provinsi Banten sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan yang diinisiasi oleh Pak Gubernur”

Pada kesempatan yang sama Kepala Baznas Provinsi Banten Prof. Suparman Usman turut menyampaikan tentang kewajiban zakat bagi umat Islam.

“Zakat itu merupakan kewajiban bagi umat Islam. Sebesar 2,5% dari penghasilan untuk diberikan kepada yang membutuhkan. Jadi, zakat itu bukanlah rasa belas kasihan dari orang berkecukupan kepada yang membutuhkan,” jelasnya. “Tetapi sebagai perwujudan menunaikan hak orang lain yang ada pada kita dan harus melalui amilin”(*)

  • Bagikan