Al Ghazali Tewas Dianiaya Pacar Ibu Kandungnya

  • Bagikan

KliksajaBanten.co – Nasib malang menimpa Adnan Al Ghazali. Bocah berusia 2,5 tahun ini tewas setelah dianiaya seorang pemuda berinisial MW yang ternyata merupakan pacar dari ibunya.

Peristiwa keji tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di rumah tersangka yang terletak di Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa 15 November 2016.

MW yang sudah diamankan pihak kepolisian ini mengaku menganiaya Al Ghazali lantaran bocah tersebut dianggap nakal dan kerap kali berkata kasar kepada ibunya.

Tak tahan dengan perilaku calon anak tirinya tersebut, MW bahkan memukuli Al Ghazali di hadapan ibunya yang berinisial DW.

Tak puas memukuli bocah yang sudah ditinggal ayahnya sejak dalam kandungan tersebut, MW juga sempat menyekap Al Gazhali di dalam lemari kamarnya. Akibatnya, sekujur tubuh bocah nahas itu membiru dan memar akibat mendapat perlakuan sadis dari pacar ibunya

Setelah mendapat laporan mengenai peristiwa ini, jajaran Polresta Tangerang Selatan langsung bergerak cepat menangkapkan MW dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kepada petugas, pelaku yang tampak tertunduk dan menyesali perbuatannya itu mengaku khilaf dan kesal dengan korban.

“Ibunya sering curhat ke saya kalau anak ini bandel. Saya memukulnya juga di depan ibunya,” ujar MW di Mapolresta Tangerang Selatan pada Rabu (16/11/2016).

Pelaku yang berstatus duda dan berprofesi sebagai tukang ojek ini juga mengaku sudah berhubungan dengan ibu korban sejak 2 bulan lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“kepada tersangka kami jerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (perbuatan menyebabkan kematian) ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” kata Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan di kantornya.

Sedangkan untuk ibu korban yang menyaksikan anak kandung dianiaya tersebut, saat ini statusnya masih sebagai saksi

“Walau pun penganiayaan itu dilakukan di depan ibunya, untuk saat ini ibukorban masih berstatus sebagai saksi,” tandas Ayi Supardan.

  • Bagikan