KPK: Penyaluran Bansos JPS di Provinsi Banten Bermasalah

  • Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembagian bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) di Provinsi Banten. Koordinator Korsupgah KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, kedatangannya ke Banten dalam rangka melakukan monitoring dan pengawasan, terutama terkait masalah Bantuan Sosial (Bansos) JPS pada masa Covid-19.

“Pengaduan masyarakat terkait masalah penyaluran Bansos JPS di Provinsi Banten ini sangat banyak, sehingga kami konsen ke permasalahan ini,” kata Asep, Senin (15/06/2020).

Asep menjelaskan permasalahan yang dimaksud terkait penerima bantuan yang tidak tepat sasaran dan validasi data. Di lapangan, banyak ditemukan warga yang seharusnya mendapat bantuan namun ternyata tidak. Padahal dari sisi kategori, mereka sudah masuk dalam kategori penerima bantuan.

“Dari situ sudah tergambar, penyaluran Bansos JPS di Provinsi Banten memang bermasalah. Makanya, kemarin saya minta soal data ini harus cleaning and clear. Penerima bantuan harus jelas, baik dari pusat daerah maupun kabupaten kota. Dalam waktu satu minggu ini kami akan tunggu data penerima bantuannya dari Pemda,” katanya.

Asep mengungkapkan, Selain Bansos JPS, pihaknya juga menyoroti terkait empat hal yang sedang dilakukan dalam masa Pandemi Covid-19 ini. Pertama terkait masalah refocusing anggaran, pengadaan barang dan jasa, bantuan pihak ketiga yang di dalamnya termasuk bantuan CSR dari BUMN dan BUMD dan terakhir masalah Bansos JPS. “Semuanya akan kita lakukan penelusuran,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan, aduan masalah penyaluran bantuan JPS yang dinilai tidak tepat sasaran menduduki peringkat teratas. “Ada 139 aduan yang terdiri dari lima substansi, 123 di antaranya berkenaan dengan aduan Bansos JPS Covid-19,” katanya.

  • Bagikan