Mahfud MD: Pemerintah Akan Beri Sanksi Aparat Yang Tidak Tegas Dalam Protokol Kesehatan

  • Bagikan

Pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas kepada aparat yang tidak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Untuk itu Mahfud MD meminta aparat untuk  tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan.

“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik,” kata Mahfud menegaskan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Pemerintah juga mengingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penindakan hukum bila terjadi pengumpulan massa dalam jumlah besar.

“Khusus kepada tokoh agama, tokoh masyarakat diharapkan memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara punya hak dan kebebasan berekspresi dan beraktivitas.

“Tapi, jangan lupa Indonesia adalah negara nomokrasi, negara hukum. Penggunaan hak individu tak boleh mengganggu masyarakat lain, sehingga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar aturan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tentram, dan damai,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud mengaku, pemerintah mendapat keluhan dan masukan dari berbagai kalangan seperti dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dari purnawirawan TNI Polri, dari dokter, relawan, serta kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam menghadapi COVID-19 atas praktik pelanggaran protokol kesehatan.

“Mereka mengeluh seakan perjuangan mereka tidak dihargai sama sekali,” ungkap-nya.

Selanjutnya Mahfud menyampaikan bahwa Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan Jakarta Pusat.

Mahfud menyatakan selama ini pemerintah telah berupaya mengendalikan pandemik COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun, acara di Petamburan dinilai Mahfud telah menunjukkan pelanggaran secara nyata.

Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan,” ucap-nya.

Hadir dalam jumpa pers itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy, dan Kepala Satgas Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo. (*)

  • Bagikan