Polisi Gadungan Tipu Gadis Desa di Lebak

  • Bagikan

KliksajaBanten.co – Penipu ulung, julukan itu pantas disematkan kepada sosok Andi Prayitno (37). Pria asal Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak ini sukses mengelabui seorang gadis desa. Sebut saja Bunga.

Gadis desa asal Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini begitu terpesona ketika Andi mengenalkan diri sebagai anggota polisi dari Polres Bogor yang sedang mencari istri.

Agar lebih meyakinkan, Andi membawa kartu identitas polisi palsu dan senjata api mainan. Ia sengaja tidak mengenakan seragam Polri, karena mengaku sebagai bertugas di satuan Intel Polres Bogor dan baru akan dipindahkan ke Polres Lebak.

“Itu pistol korek api, supaya dia (Bunga) yakin. Ngaku anggota polisi, mau nikahin dia,” ujar Andi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (5/10/2016).

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sebelum saling kenal, terdakwa bertemu dengan orangtua korban pada Selasa 2 Agustus 2016 di rumahnya. Kepada orangtua Bunga, terdakwa berniat mencari gadis yang serius untuk dijadikan istri.

Mendapat mantu anggota polisi membuat orangtua Bunga bangga. Keduanya kemudian berniat menjodohkan terdakwa dengan anak gadisnya, Bunga.

Meski terdakwa memiliki seorang anak, hal itu tidak membuat pihak keluarga Bunga keberatan.

Pada Kamis 4 Agustus 2016, terdakwa menghubungi Bunga. Bukan kata romantis atau jadwal pernikahan yang dilontarkan, terdakwa malah mengaku sedang kesusahan untuk memasukkan anaknya sekolah di pesantren.

Kepada Bunga, terdakwa meminjam uang Rp 1 juta dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dekat.

Keesokan harinya, terdakwa kembali meminjam uang kepada Bunga. Ia mendatangi Bunga dan meminjam uang Rp 1,5 juta karena ingin melunasi utang sisa pengobatan beberapa waktu yang lalu. Oleh Bunga uang Rp 1,5 juta tersebut kemudian dipinjamkan.

Dua hari berselang, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 5,5 juta kepada Bunga dengan alasan mau berhenti sebagai anggota polisi.

Kepada Bunga uang tersebut akan digunakan untuk keperluan mengurus biaya administrasi pengunduran diri.

Curiga dengan gerak-gerik terdakwa, pihak keluarga Bunga diam-diam melapor ke Polsek Jawilan. Setelah diintai, petugas kemudian mengamankan terdakwa dan memeriksanya.

Di hadapan petugas kepolisian, Andi mengakui perbuatannya dan bekerja sebagai pedagang.

Kepada majelis hakim yang diketuai Rina Zein dan disaksikan JPU Kejari Serang Haeru Jilly Rojai, terdakwa mengatakan uang yang dipinjam kepada Bunga digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“BAP (berkas acara pemeriksaan) betul semua. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Oleh JPU, perbuatan terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana tentang Penipuan.

Rencananya sidang akan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

  • Bagikan