Tidak Tegakkan Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot dari Jabatannya

  • Bagikan

Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya menyusul tidak ditegakkannya aturan mengenai protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pencopotan itu merupakan bentuk sanksi kepada kedua Kapolda tersebut.

“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya. Kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat,” ujar Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Argo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana digantikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran.

Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi digantikan oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Irjen Nana akan diberi jabatan baru sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri. Sedangkan Irjen Rudy dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.

Menyusul pergantian tersebut, jabatan sebagai Asisten Logistik Kapolri akan diisi oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi. Dan jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur diisi oleh Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta.

Kemudian Kapolda Jambi akan diisi oleh Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Pemberhentian dan pengangkatan itu, kata Argo, tercantum dalam Telegram Khusus (TK) Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep./2020 tanggal 16 November 2020. (*)

  • Bagikan