Komisi VIII Serap Aspirasi terkait Evaluasi Ibadah Haji di Kalteng

  • Bagikan

Komisi VIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyerap aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya terkait evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dan revisi Undang-Undang (UU) Nomor Terbatas UU Nomor 8 tahun 2019 Penyelenggaraan Haji dan Umroh sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.



Hadir pada acara tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Wilayah Kantor Agama Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran, Ketua Majelis Ulama Provinsi Kalimantan Tengah, dan Mitra Haji dari Imigrasi dan Kementerian Kesehatan.



Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang juga menjadi Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya mendapatkan sejumlah masukan atau aspirasi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Pertama terkait panjanganya daftar tunggu keberangkatan haji. Kedua biaya ibadah haji.



“Kita di Kalimantan Tengah tentu kita mendengarkan aspirasi berbagai hal, pertama mengenai keresahan mengenai panjangnya daftar tunggu, kemudian kita mendengarkan sebetulnya kenaikan ongkos haji, walaupun tidak terlalu dipersoalkan, paling tidak ini menjadi cerminan kita nanti dalam hal mengelola keputusan untuk memberangkatkan haji di 2023,” ujar Marwan saat pertemuan berlangsung, Selasa (8/11/2022).



Marwan menjelaskan, daftar antrean Jemaah haji merupakan permasalahan klasik yang sampai saat ini masih dicarikan formulanya agar antrean Jemaah haji tidak terlalu lama masa tunggunya, khususnya bagi para calon Jemaah haji yang umurnya tergolong tua dengan kondisi fisik yang tidak lagi bugar.



Kemudian terkait biaya haji, kata Marwan, Komisi VIII DPR meminta agar pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama dapat melobi pemerintahan Arab Saudi untuk dapat menekan biaya haji tahun 2023, khususnya untuk pelayanan masyair atau biaya prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama empat hari.



“Kita berharap biaya masyair nya dapat turun, pemerintah harus melakukan nego dengan pihak Saudi masyair itu dikurangi, masyair itu sebetulnya kebutuhan layanan saja, itu yang kita lihat perubahan dari biasanya ada perubahan AC, kemudian ada tempat tidur, ada kasur tipis lah, sebetulnya tidak ada tambahan yang signifikan,” ujar Marwan.



Kendati demikian Marwan mengatakan, kenaikan biaya haji pada pelaksanaan haji di tahun 2023 tidak dapat dihindari, dikarenakan kebijakan Pemerintahan Arab Saudi yang selalu berubah-ubah dan ditambah faktor lainnya seperti kurs Dolar yang tidak menentu. “Tapi andaikan itu seperti itu ongkos haji harus tetap naik, kalau kita tidak mau, keuangan Haji kita akan bermasalah di kemudian hari, nah inilah yang mau kita dengarkan dari berbagai pihak baru nanti kita coba dengan mencari alternatif mengenai keluhan masyarakat,” tutup Marwan.

Sumber : DPR-RI.go.id

  • Bagikan