Lahan Eks Perkebunan PT Sugih Mukti Disoal

  • Bagikan

SUKABUMI – Keberadaan lahan eks perkebunan PT Sugih Mukti yang berlokasi di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, mulai dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan masyarakat. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil alih lahan tersebut  karena tidak lagi memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua DPP Serikat Petani indonesia, Henry Saragih mengungkapkan selama ini Pemda Kabupaten Sukabumi maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah bertindak lamban dalam mengatasi permasalahan lahan eks perkebunan PT Sugih Mukti. Seharusnya lahan tersebut tidak dibiarkan terbengkalai atau dikelola oleh perusahaan manapun, sebab ijin HGU untuk lahan perkebunan tersebut  sudah habis sejak 15 tahun silam.

“Kami meminta pemerintah daerah dapat mengeksekusi seluruh lahan eks perkebunan itu agar tidak menjadi lahan tidur atau tidak produktif. Selanjutnya areal tersebut dimanfaatkan untuk program pemberdayaan warga dengan cara diberikan ijin garap sementara kepada para petani,” tutur Hendry.

Sementara itu Direktur Public Advocacy of Monitoring and Risset (Pucymoris) Bambang Rudiyanto menerangkan memasuki tahun 2010 silam tidak sedikit lahan perkebunan yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi tidak lagi dikelola akibat habisnya masa berlaku dokumen HGU.

Beberapa lahan eks perkebunan diantaranya mengalami perubahan status menjadi lahan tidur. “Sejauh ini Pemda Kabupaten Sukabumi belum optimal memanfaatkan lahan-lahan eks perkebunan untuk peningkatan kesejahtaran  warga, termasuk lahan milik PT Sugih Mukti. Seharusnya pemda bisa dengan mudah memberikan ijin garapan sementara karena sudah ada permintaan dari warga petani,” tuturnya. (tkj)

  • Bagikan