Aturan Baru KPU dalam Penetapan Nomor Urut Paslon Akan Segera Berlangsung

  • Bagikan

Pilkada serentak akan segera dilangsungkan di masa pendemi ini, diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

pada tanggal 24 September 2020 tahapan yang akan djalani adalah penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon, mari kita patuhi protokol pencegahan Covid-19 pada tahapan tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2020.

Setiap tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2020 selalu berpedoman pada protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 10 tahun 2020.

KPU memberikan aturan terbaru berkaitan dengan tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon diantaranya adalah:
1 Jangan mengajak Pendukung pada saat pengundian nomor urut.
2 Tim Kampanye, saksi atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik maskimal 2 orang.
3 Menghindari terjadinya kerumunanpeserta di dalam dan di luat ruang kegiatan
4 Mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
5 Setiap peserta mengenakan alat pelindung diri berupa maskar yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta sarung tangan.
6.tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnuya antar peserta.(*)

  • Bagikan