Komisi VIII DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenag Tahun 2021 Sebesar Rp66,9 Triliun, Ini Rinciannya

  • Bagikan

Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2021 sebesar Rp66,9 triliun.

Persetujuan ini menjadi salah satu butir kesimpulan Raker Komisi VIII DPR bersama Kemenag hari ini di Gedung DPR, Rabu (23/09/2020).

Hadir mewakili Menteri Agama, Wamenag Zainut Tauhid Saadi bersama jajaran Eselon I.

“Komisi VIII DPR menyetujuai pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2021 hasil penyesuaian Badan Anggaran DPR sebesar Rp66.961.386.828.000,” demikian tertulis dalam kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh Wamenag Zainut Tauhid dan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Rabu (23/09/2020).

Wamenag menyampaikan terimakasih kepada Komisi VIII DPR RI yang telah menyetujui usulan pagu Anggaran Kementerian Agama.

“Terimakasih kepada Komisi VIII DPR RI yang telah menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Agama RI tahun 2021 dari hasil penyesuaian Badan Anggaran DPR,” kata Wamenag.

Anggaran tersebut, lanjut Wamenag, akan dialokasikan pada program-program di sebelas unit eselon I, diantaranya : Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Pendidikan islam, Ditjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Ditjen PHU, Badan Litbang dan Diklat, serta BPJPH.

Wamenag berharap, dukungan dari semua pihak termasuk Komisi VIII DPR RI agar anggaran yang diberikan kepada Kemenag terealisasi dan tepat sasaran sebagaimana yang diinginkan bersama.

“Mohon dukungan semua dari bapak/ibu yang terhormat,” kata Zainut Tauhid.

Berdasarkan keterangan tertulis yang didapat dari laman dpr.go.id, anggaran Rp66,9 triliun itu dialokasikan pada program unit eselon I Kemenag yakni untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) Rp 2,2 triliun, Inspektorat Jenderal (Itjen) Rp 170 miliar.

Kemudian, Ditjen Pendidikan Islam Rp 52,5 triliun, Ditjn Bimas Islam Rp 5,7 triliun, Ditjen Bimas Kristen Rp 1,8 triliun, Ditjen Bimas Katolik Rp 899 miliar, Ditjen Bimas Hindu Rp 803 miliar.

Berikutnya, Ditjen Bimas Budha Rp 272 miliar, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rp 1,5 triliun, Balitbang dan Diklat Rp 693 miliar, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Rp 97 miliar. (*)

  • Bagikan