Publik Berhak Mengawasi Data HGU Perkebunan

  • Bagikan

Persoalan penggunaan kelebihan tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan perkebunan sawit masih jamak. Salah satunya di Riau, dimana Komisi II DPR RI menyoroti permasalahan pertanahan tersebut. Untuk itu menurut Anggota Komisi II DPR RI Abdul Wahid, perlu suatu mekanisme atau sistem yang dapat mengecek status HGU yang ada selama ini. 

“Oleh karena itu harus ada sistem yang secara elektronik atau online dimana semua orang bisa mengecek tentang berapa luasannya, mana titiknya. Jadi artinya libatkanlah masyarakat dalam pengawasan bukan hanya dari BPN saja bisa mengawasi,” ujarnya saat pertemuan Komisi II DPR RI dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dalam rangka kunker reses Komisi II DPR RI ke Pekan Baru, Riau, Senin kemarin (11/07/2022). 

Ia mencontohkan kasus seperti PT Duta Palma yang melakukan aktivitas perkebunan melebihi dari luasan HGU yang perusahaan tersebut peroleh izinnya dari BPN. Kejaksaan menilai kerugian negara akibat aktivitas perusahaan itu mencapai Rp600 miliar tiap bulannya. 

“Sehingga mereka pada aktivitas perkebunan di luar HGU tentu harus dapat sanksi. Ini sudahlah dia beraktivitas di negara kita, tapi mereka tidak bayar pajak,” sebut Abdul. Legislator dapil Riau I itu menyesalkan kasus tersebut, apalagi pemilik perusahaan diketahui telah melarikan diri ke luar negeri yang membuat sulit penyelidikan. 

Oleh karenanya, Abdul menekankan pentingnya masyarakat untuk dapat mengawasi persoalan ini. Serta BPN diharapkan dapat bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanpa mengedepankan ego sektoral masing-masing. “Pada akhirnya untuk menyelesaikan masalah di negara ini perlu keikhlasan dan ketulusan,” pungkasnya.

  • Bagikan