Belum Terbayarkan Rp 32,4 M, Masyarakat Adat 7 Marga Suku Sebyar Sambangi DPR RI

  • Bagikan

Komisi VII DPR RI menerima audiensi masyarakat adat Suku Sebyar, Kabupaten Teluk Bentuni, Papua Barat terkait dengan persoalan ganti rugi yang belum dibayarkan atau tuntutan penyelesaian dana Hak Ulayat oleh Pemerintah berkenaan dengan hak kesulungan atas sumur minyak dan gas yang diproduksi oleh BP LNG Tangguh atas wilayah hukum adat suku Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni.

Masyarakat suku Sebyar mengungkapkan terdapat sisa tanggung jawab yang belum dibayarkan oleh Pemerintah sebesar Rp 32,4 miliar.

Perwakilan Suku Sebyar, Aci Kosepa menjelaskan bahwa besaran itu merupakan sisa dari total Rp 60 milar yang terdiri dari 6 titik sumur minyak dan gas, dimana satu sumur dihargai senilai Rp 10 miliar.

Dijelaskan bahwa dari pembayaran Rp 60 miliar tersebut, Kabupaten Teluk Bintuni telah melunasi Rp 8,1 miliar, Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah melunasi Rp 13,5 miliar. Sehingga sisa 32,4 miliar yang belum direalisasikan Pemerintah.

“Kami telah melakukan pertemuan dengan masyarakat dan telah membentuk tim untuk menyelesaikan ini dengan tujuan melakkan pertemuan dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Kepala SKK Migas, Kementerian Keuangan dan Komisi VII,” ujar Aci Konsepa kepada Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (04/09/2020).

Menanggapi nominal Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan Pemerintah tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas guna mendapatkan penjelasan mengenai masalah tersebut.

“Insya Allah kita akan berjuang bersama. Kami akan sampaikan sebagimana dikemukakan pada Menteri ESDM dan SKK Migas untuk men-track, dimana sebetulnya persoalan ini. Apalagi ini telah jadi komitmen yang disepakati bersama di tahun sebelumnya,” ujar Sugeng usai pertemuan.

Politisi Partai NasDem itu mengakui akan segera menelepon Menteri ESDM Arifin Tasrif seusai menerima audiensi ini, ia pun juga menegaskan bahwa posisi Komisi VII DPR RI ini sebagai legislatif, sehingga bukan ranahnya pengambil keputusan. Namun ia memastikan pihaknya akan melakukan fungsi pengawasan secara ketat terkait masalah ini.

“Kami ini adalah bukan eksekutif, kami legislatif. Ini masalah ada di eksekutif, maka kami akan jalankan fungsi pengawasan secara ketat, akan kami kejar. Saya juga ada komitmen yang sama tentang keadilan, apalagi yang sudah jadi kesepakatan bersama,” tutup Sugeng.

  • Bagikan