Ulama Banten: Daripada Ribut RUU HIP, Terapkan Saja P4

  • Bagikan

Sejumlah ulama Banten mendesak pemerintah dan DPR untuk menerapkan kembali pelajaran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Ketimbang membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang berujung polemik berkepanjangan.

“Yang terhormat Bapak/Ibu Dewan Pusat, tingkat I dan II. Mengingat betapa pentingnya mengenal jati diri bangsa yang berfalsafah Pancasila bagi generasi bangsa sebagai penerus cita-cita luhur kemerdekaan. Saya atas nama ulama dan warga Banten agar diterapkan kembali Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4),” kata KH Muhammad Murtadlo (Abuya Murtadlo), pengasuh Pondok Pesantren Raudathul Ulum, Cidahu, Cadasari, Pandeglang, Banten, Minggu (21/06/2020).

Abuya Murtadlo mengatakan, P4 sudah semestinya dipelajari kembali di sekolah-sekolah, perguruan tinggi serta instansi dan lain-lain. Hal ini sangat diperlukan agar Pancasila benar-benar merakyat, berdampak positif bagi kehidupan berbangsa dan beragama.

Pancasila, lanjutnya, jangan hanya dijadikan semboyan dan terucap ketika acara seremonial pelantikan pejabat negara. Karena itu, Abuya Murtadlo, meminta nilai-nilai luhur Pancasila yang tertuang di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan delapan jalur pemerayaan tinggal dilaksanakan saja untuk menuju negeri yang merdeka dan bermartabat.

“Tidak perlu membuat lembaga atau sejenis yang baru, apalagi mendadak ribut dengan RUU HIP. Fungsikan kembali dwifungsi ABRI sehingga parlemen kita betul-betul menjadi sebuah lembaga yang terhormat,” tegas ulama kharismatis Banten itu.

Seperti diketahui, RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/6). RUU HIP menjadi polemik karena terdapat muatan trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan, dan ekasila, yaitu gotong royong. RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran ‘mengingat’ di draf RUU tersebut.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Pemerintah telah meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ditunda. Pemerintah ingin DPR memperbanyak dialog dengan semua elemen.

“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (16/06/2020).

  • Bagikan