Penutupan Sosialisasi Penyerahan PSU Melalui Pengembang Kepada Pemerintah Kota Serang

  • Bagikan

Serang – Hadir Dalam kesempatan ini, Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin menutup kegiatan ini serta mengucapkan rasa terima kasih atas pemberian penghargaan kepada pengembang perumahan yang telah melaksanakan peraturan daerah nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan prasarana, sarana serta otoritas dan pengembang kepada pemerintah daerah.

Penyerahan PSU baik secara bertahap serta sekaligus bagi pengembang yang sudah bekerja sama dengan pemerintah kota serang dalam menjalankan tupoksi yang sudah tertera pada undang-undang nomor 5 tahun 2020.

Pemerintah Kota Serang selalu mengapresiasi terkait penyerahan PSU, ini merupakan suatu bentuk perhatian dari penyelenggara/pengembang ini dari KPK.

Oleh karena itu, Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin mengintruksikan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang agar mampu untuk menjalankan kebijakan pemerintah daerah.

“Ini kebijakan demi kemajuan masyarakat kota serang, dan juga ini untuk majunya kota serang dalam rangka mensejahterakan masyarakat kota serang,” kata Subadri Ushuludin, Wakil Walikota Serang.

Maka dari itu, Subadri Ushuludin mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini kepada Dinas terkait serta pengembang perumahan yang ada di wilayah kota serang.

Pengembang dengan sesuai amanah undang-undang, diharuskan agar menyerahkan fasilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman itu sendiri.

Pemerintah Kota Serang pun mempunyai kewajiban untuk berbuat yang terbaik, dalam rangka untuk memfasilitasi kesejahteraan masyarakat diperumahan itu pribadi.

Langkah yang telah dilaksanakan pengembang sampai saat ini sudah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Serang agar bekerjasama hingga kelanjutannya kelak nanti.

  • Bagikan