Deretan Dugaan Kecurangan Pilkada Tangsel Versi Gerindra-PDIP

  • Bagikan

Tangerang Selatan – Kubu ponakan Prabowo Subianto, yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang berpasangan dengan Muhamad menyebut terjadi dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif diPilkada Tangerang Selatan 2020.

Muhamad-Sara, yang merupakan kader PDIP dan Gerindra, lantas mengajukan gugatan sengketa Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi.Walkot TangselAirinRachmiDianydisebut terlibat dalam kecurangan. Sidang pendahuluan sudah digelar pada hari ini, Jumat (29/1).

Berikut daftar dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan hingga memperoleh suara terbanyak di Pilkada Tangsel. 

Penyaluran Dana Baznas

Berkas gugatan Muhamad-Sara menyebut Airin terjun langsung membagikan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih Paslon nomor urut 3 Benyamin-Pilar. Dana Baznas dibagikan dalam bentuk uang santunan kepada anak yatim.

Santunan tersebut dibagikan di 54 kelurahan di tujuh kecamatan se-Kota Tangsel selama kurun waktu enam hari mulai 2-8 Desember 2020.

Tim kuasa hukum menyebut Airin tak punya wewenang menyalurkan langsung dana Baznas. Apalagi, Airin juga menjabat sebagai Tim Pengarah Kampanye Paslon Nomor urut 3.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Muhamad-Sara menilai Airin telah melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU itu menyebutkan bahwa wali kota atau kepala daerah mestinya hanya mengawasi dana Baznas.

Mobilisasi ASN

Airin juga disebut sempat menggelar pertemuan di kantor Kecamatan Pamulang dengan sejumlah lurah dan camat Pamulang. Menurut berkas gugatan Muhamad-Sara, pertemuan itu dilakukan Airin untuk memberi pengarahan guna memenangkan paslon nomor urut 3, Benyamin-Pilar.

Berkas gugatan tak merinci waktu pertemuan tersebut. Hanya menyebutkan agenda tersebut telah dilaporkan dan menerima sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel usai terbukti melanggar.

Money Politics

Masih merujuk berkas gugatan, calon wakil wali kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan disebut membagi-bagikan amplop cokelat berisi uang untuk warga di Perumahan Alam Sutera, Serpong saat masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Di poin lain disebutkan, seorang simpatisan nomor urut 3 atas nama Muhammad Willy Prakasa juga sempat membagikan uang kepada warga. Tak disebutkan kapan dan di mana aksi itu dilakukan.

Penyelenggara Terlibat

Sebanyak 280 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diduga terlibat langsung memenangkan paslon nomor 3 di Pilkada Tangsel 2020. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran administratif dalam Pilkada.

Kubu Muhamad-Sara juga menemukan sejumlah surat Model C Pemberitahuan KWK (Undangan) yang diberikan penyelenggara atau KPU kepada pemilih jauh hari sebelum pemungutan suara.

Dalam petitum gugatan, tim kuasa hukum Muhamad-Sara meminta Majelis Hakim MK membatalkan keputusan KPU Kota Tangsel yang memenangkan paslon nomor urut 3, Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel 2020.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangsel yang diikuti oleh seluruh paslon Walikota dan Wakil WaliKota Tangerang Selatan pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil WaliKota Tagerang Tangerang Selatan tahun 2020,” demikian bunyi keempat petitum.

Diketahui, Sidang pleno hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel pada 16 Desember 2020 lalu, menetapkan Paslon nomor urut 3, menang di Pilkada Tangsel 2020.

Wakil petahana mengungguli dua pesaingnya dengan memperoleh 235.734 suara. Di peringkat kedua ditempati paslon Muhamad-Sara dengan 205.309, disusul paslon nomor urut 2, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dengan 134.682.

  • Bagikan