Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Nasional Terancam oleh RaperBPOM yang Diskriminatif

  • Bagikan

Jakarta – Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) mengadakan pertemuan di Jakarta pada Kamis, 03/08/23). Acara ini merupakan kesempatan bagi para pengusaha di industri air minum dalam kemasan dari seluruh Indonesia untuk berinteraksi dalam rangka silaturahmi dan juga melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Pertemuan tersebut berlangsung di jalan Percetakan Negara, Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD ASPADIN) dari berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Para ketua DPD tersebut datang bersama Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPADIN. Rombongan dari ASPADIN tiba di lokasi pukul 09.50 WIB dan diterima dengan hangat oleh pihak BPOM RI.

Kedatangan para ketua DPD ASPADIN dari seluruh Indonesia memiliki maksud dan tujuan yang jelas. Mereka ingin menjalin silaturahmi secara langsung dengan Kepala BPOM RI dan jajaran pejabat BPOM RI. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi anggota ASPADIN terkait beberapa hal penting yang berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator dalam industri ini.

Para pengusaha ingin menyoroti perlunya pemerintah untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada pelaku usaha dalam bentuk menciptakan iklim usaha yang stabil dan tidak memihak. ASPADIN berharap agar pemerintah dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaku usaha tanpa adanya diskriminasi. Mereka menganggap bahwa stabilitas iklim usaha yang kondusif akan berdampak positif pada pertumbuhan industri air minum dalam kemasan di Indonesia.

Pertemuan ini menunjukkan komitmen ASPADIN dalam menjalin kerja sama yang baik dengan pihak berwenang, serta menjaga komunikasi yang terbuka dan konstruktif demi kepentingan industri dan masyarakat secara luas.

Dengan adanya pertemuan ini, ASPADIN berharap bahwa pesan-pesan penting yang disampaikan kepada BPOM RI dapat direspons dengan baik dan memberikan dampak positif bagi industri air minum dalam kemasan serta semua pihak yang terlibat.

Dalam pertemuan bersejarah antara Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), terungkap dua hal penting yang menjadi sorotan para pelaku usaha. ASPADIN, melalui para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD ASPADIN) dari seluruh Indonesia, menyampaikan keresahan yang dirasakan oleh pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) terhadap rancangan peraturan BPOM yang dianggap berpotensi mengancam keberlanjutan usaha mereka.

Pertama, para pengusaha AMDK GGU PC menyuarakan keprihatinan atas rancangan peraturan yang dianggap dapat mengancam kelangsungan usaha mereka di daerah masing-masing. Mereka menyoroti rancangan peraturan BPOM yang mempertimbangkan pelabelan “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang Polikarbonat (GGU PC) dan/atau “BPA Free” pada kemasan non-Polikarbonat. Pandangan ini dipandang sebagai tindakan diskriminatif yang dapat merugikan usaha mereka sementara menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non-Polikarbonat.

Kedua, ASPADIN menyampaikan Surat Pernyataan Sikap yang diwakili oleh DPD ASPADIN Seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut mencakup tiga poin utama:

1.Penolakan Terhadap Perubahan Pelabelan: ASPADIN menolak untuk mendukung peraturan yang menetapkan pelabelan “berpotensi mengandung BPA” pada galon GGU PC dan/atau “BPA Free” pada kemasan non-Polikarbonat. Mereka menganggap ini tidak hanya diskriminatif, tetapi juga berpotensi merusak keberlanjutan usaha mereka tanpa alasan yang kuat.

2.Penolakan Terhadap Perubahan Standar Migrasi BPA: ASPADIN menolak perubahan ekstrem terhadap level standar migrasi BPA dalam peraturan BPOM. Mereka menekankan bahwa standar migrasi BPA yang diusulkan (0,05 bpj) masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain, seperti Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), dan RRC (0,6 bpj). ASPADIN juga menyoroti bahwa selama 40 tahun keberadaan galon GGU PC di Indonesia, tidak pernah terjadi kasus kesehatan yang terkait dengan produk ini.

3.Penolakan Terhadap Pelarangan BPA untuk Produk Anak-anak: ASPADIN menentang rencana peraturan yang melarang penggunaan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya untuk produk yang diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak di bawah tiga tahun. Mereka berpendapat bahwa larangan ini tidak sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang berlaku. Dengan nomor surat : HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah
Tangga. yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.

  1. Meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan ”BPA Free” pada galon sekali pakai dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan
    oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena:

a. bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut: Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan: Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar; Lalu Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain;

b. Bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat 2 huruf g: ”dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen
yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”

c. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta menguntungkan pihak lain.

Pertemuan ini mencerminkan upaya ASPADIN untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak berwenang secara konstruktif dan mengemukakan pandangan yang sesuai dengan kepentingan anggota serta keberlanjutan industri air minum dalam kemasan di Indonesia. Sebagai bagian dari komitmen untuk mencapai solusi yang adil, ASPADIN berharap hasil pertemuan ini akan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada pihak BPOM RI mengenai perspektif dan kekhawatiran pelaku usaha dalam industri ini.

  • Bagikan