RUU TPKS Mencegah Dan Jerakan Pelaku Kekerasan Seksual

  • Bagikan


“Jelas, bahwa semangat RUU TPKS tidak hanya menindak pelaku, tapi juga membuatnya jera dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. RUU TPKS, dalam perspektif korban, juga (akan mengupayakan) pemulihan baik bagi korban secara psikologis maupun sosial,” ungkap Christina pada rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).



Ada beberapa hal yang menjadi catatan Fraksi Partai Golkar sebagaimana yang disampaikan Christina. Pertama, Fraksi Partai Golkar menyetujui agar RUU TPKS disahkan di sidang paripurna sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR RI dan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.



RUU ini bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual, sambung Anggota Komisi I DPR RI itu. DPR RI juga telah dilakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi yang diperkaya dengan berbagai masukan dari para Anggota Panitia Kerja di Badan Legislasi DPR RI.



“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui dan menyepakati agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Anggota Komisi I DPR RI itu.

Fraksi Partai Golkar DPR RI melalui juru bicaranya Anggota DPR RI Christina Aryani berpandangan bahwa hukum yang baik menjawab kebutuhan masyarakat luas, melindungi yang lemah dan bukan untuk kepentingan golongan tertentu. Hadirnya Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan salah satu upaya perubahan hukum pidana dalam bentuk hukum pidana khusus di luar kodifikasi.

  • Bagikan