Hati-Hati saat Pilkada, ASN Harus Tetap Netral

  • Bagikan

Pilkada serentak 2020 akan segera berlangsung, bagi para pegawai negeri harus berhati-hati karena sebagai ASN maka sudah sepatutnya untuk tetap menjaga kenetralannya.

Ada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun jabaran aturannya antara lain:
– Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
– Dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
– Dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/Wakil kepala daerah.
– Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Bagi yang melanggar sangsinya antara lain penundaan kenaikan gaji, kenaikan pangkat bahkan sampai penurunan pangkat. (*)

  • Bagikan