Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum Untuk Tahun 2021

  • Bagikan

Pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Surat Edaran dengan nomor M/11/HK.04/2020 itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemic Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” sebut surat edaran yang dikutip dari kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020.

Sedangkan upah minimum secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” lanjut surat edaran tersebut. (*)

  • Bagikan