Pilkada Tinggal Menghitung Hari, Bawaslu Banten Bekali Tim Pemantau Pilkada

  • Bagikan

Berdasarkan Pasal 126 UU pemilihan menyebutkan bahwa Peran pemantau pemilihan yang sudah mendapatkan akreditasi memiliki hak untuk mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai akhir.

“Syarat untuk menjadi pemantau yang pertama adalah bahwa pemantau bersifat independen,” ujar Nuryati Solapari Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan pada saat menjadi pemateri diacara Konsolidasi Pemantau Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) pada Pilkada Tahun 2020. Senin, (09/11/2020).

Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa Pemantau juga memiliki akses untuk berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara juga memperoleh hak dalam melakukan tugas pemantauan di wilayahnya. “Pemantau memiliki akses untuk berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara, serta mendapat perlindungan hukum dan keamanan,” jelasnya

Sementara itu jika Pemantau Pemilu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 435-447 serta Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum sedangkan pada Pilkada mengacu pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, Pasal 123-130

“Jadi pada Pemilu Lembaga Pemantau melakukan pendaftaran ke Bawaslu untuk memperoleh akreditasi, sementara untuk Pilkada atau pemilihan lembaga pemantau mendaftarkan kepada KPU dan mendapatkan akreditasi dari KPU,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan