Beredar Naskah UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Mensesneg Pratikno: Substansinya Sama

  • Bagikan

Jumlah halaman naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kembali berubah. Yang terbaru, draf UU Cipta Kerja berisikan 1.187 halaman.

Keberadaan naskah terbaru UU Cipta Kerja itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyidin Junaidi.

Muhyidin mengaku memperoleh naskah tersebut dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg,” kata Muhyidin yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Sementara itu dilansir dari Antara, Mensesneg menyampaikan substansi naskah UU Cipta Kerja yang disampaikan tersebut sama, meski jumlah halaman berbeda.

“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kementerian Sekretaris Negara sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” kata Pratikno.

Pratikno menjelaskan  sebelum disampaikan kepada Presiden Jokowi, setiap naskah dilakukan “formatting” dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kemensesneg agar siap untuk diundangkan.

Menurut Pratikno, setiap “item” perbaikan teknis yang dilakukan, seperti “typo” (salah ketik) dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislatif DPR Andi Supratman.

“Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa ‘misleading’, sebab naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda dengan ‘margin’ yang berbeda dan ‘font’ yang berbeda akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” tutur Pratikno.

Pratikno menegaskan setiap naskah undang-undang yang akan ditandatangan Presiden Jokowi dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku. (*)

  • Bagikan